Dirjenpas Mundur, Apa Alasannya?

Loading

Handoyo-Sudrajat

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Handoyo Sudrajat mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan karena konsep Badan Pemasyarakatan Nasional (Bapasnas) yang ia usulkan untuk perbaikan lembaga pemasyarakatan tidak terwujud dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sejak awal, Handoyo berjanji mundur jika program yang ditawarkannya itu tidak terwujud.

“Kemarin di hadapan Pak Menkumham saya sampaikan ini konsep kerja saya, kalau tidak diteirma saya akan mundur. Ternyata selama 1,5 tahun di (Ditjen) pemasyarakatan dan 6 bulan di bawah Pak Yasonna, kondisinya berulang lagi, berulang lagi,” kata Handoyo di gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Selasa.

Hari ini dilaksanakan serah terima jabatan dari Handoyo kepada Staf Ahli Menteri di bidang Pelanggaran HAM Ma’mun sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirjen PAS yang disaksikan oleh Sekrektaris Jenderal Kemenkumham Bambang Sariwanto, staf ahli Menteri bidang Polhukam Heru dan sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen PAS.

Badan Pemasyarakatan Nasional yang diajukan Handoyo merupakan badan mandiri yang langsung berada di bawah koordinari Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM.

“Ini adalah badan mandiri di bawah koordinasi Menkopolhukam karena operasional sehari-hari terkait dengan bandar narkoba, teroris, koruptor, pelaku kejahatan lain yang operasionalnya berkoordinasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), semuanya ada di bawah fungsi koordinasi Menkopolhukam,” ungkap Handoyo.

Selain kepada dua orang menkumham, Handoyo juga pernah mempresentasikan konsepnya kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto saat Hasto masih menjadi tim sukses Jokowi-Jusuf Kalla. Ia juga menyampaikan bahwa anggaran kurang lebih Rp 449 miliar untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan belum bisa cair karena diberi tanda bintang oleh DPR.

“Jumlah tersebut terdiri dari Rp339 miliar untuk pembangunan lapas berkelanjutan yang over crowded, selanjutnya Rp88,9 miliar untuk pemenuhan sarana dan prasarana keamanan dan ketertiban termsuk di dalamnya MoU dengan TNI, pengadaan sistem elektronik, pengamanan di Nusakambangan, pengadaan rompi dan selanjutnya Rp11,78 miliar untuk pemenuhan sarana dan prasarana narapidana,” papar dia.

Handoyo dilantik sebagai Dirjenpas pada 12 November 2013 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 129/M Tahun 2013 tanggal 4 November 2013.

Handoyo berasal dari Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP). Pada periode 2005-2013 ia berugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pernah memegang beberapa jabatan seperti Direktur Pengaduan Masyarakat, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Plt Deputi Bidang Pencegahan KPK, Plt Deputi Bidang Penindakan KPK dan Plt Sekretaris Jenderal KPK. (hadi)

Sejak awal, Handoyo berjanji mundur jika program yang ditawarkannya itu tidak terwujud.

“Kemarin di hadapan Pak Menkumham saya sampaikan ini konsep kerja saya, kalau tidak diteirma saya akan mundur. Ternyata selama 1,5 tahun di (Ditjen) pemasyarakatan dan 6 bulan di bawah Pak Yasonna, kondisinya berulang lagi, berulang lagi,” kata Handoyo di gedung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jakarta, Selasa.

Hari ini dilaksanakan serah terima jabatan dari Handoyo kepada Staf Ahli Menteri di bidang Pelanggaran HAM Ma’mun sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirjen PAS yang disaksikan oleh Sekrektaris Jenderal Kemenkumham Bambang Sariwanto, staf ahli Menteri bidang Polhukam Heru dan sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen PAS.

Badan Pemasyarakatan Nasional yang diajukan Handoyo merupakan badan mandiri yang langsung berada di bawah koordinari Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM.

“Ini adalah badan mandiri di bawah koordinasi Menkopolhukam karena operasional sehari-hari terkait dengan bandar narkoba, teroris, koruptor, pelaku kejahatan lain yang operasionalnya berkoordinasi dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), semuanya ada di bawah fungsi koordinasi Menkopolhukam,” ungkap Handoyo.

Selain kepada dua orang menkumham, Handoyo juga pernah mempresentasikan konsepnya kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto saat Hasto masih menjadi tim sukses Jokowi-Jusuf Kalla. Ia juga menyampaikan bahwa anggaran kurang lebih Rp 449 miliar untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan belum bisa cair karena diberi tanda bintang oleh DPR.

“Jumlah tersebut terdiri dari Rp339 miliar untuk pembangunan lapas berkelanjutan yang over crowded, selanjutnya Rp88,9 miliar untuk pemenuhan sarana dan prasarana keamanan dan ketertiban termsuk di dalamnya MoU dengan TNI, pengadaan sistem elektronik, pengamanan di Nusakambangan, pengadaan rompi dan selanjutnya Rp11,78 miliar untuk pemenuhan sarana dan prasarana narapidana,” papar dia.

Handoyo dilantik sebagai Dirjenpas pada 12 November 2013 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 129/M Tahun 2013 tanggal 4 November 2013.

Handoyo berasal dari Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP). Pada periode 2005-2013 ia berugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pernah memegang beberapa jabatan seperti Direktur Pengaduan Masyarakat, Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Plt Deputi Bidang Pencegahan KPK, Plt Deputi Bidang Penindakan KPK dan Plt Sekretaris Jenderal KPK. (hadi)

CATEGORIES
TAGS