Diduga, Ada Suap untuk Mendapatkan Proyek

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

MAGETAN, (TubasMedia.Com) – Dipertanyakan persyaratan pemilikan sertifikat untuk menjadi panitia pengadaan barang dan jasa (lelang) di lingkungan Pemkab Magetan, Jawa Timur. Pasalnya, pelaksanaan tender tender tidak professional, tidak sesuai ketantuan undang-undang dan Kepres. Diduga, telah terjadi suap untuk memenangkan tender dan mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan.

“Keterlaluan panitia pengadaan barang dan jasa di Magetan dalam menentukan pemenang tender” kata Yuli Resmana, seorang rekanan dari asosiasi Gapeksindo, kepada wartan, pekan lalu.

Menurut Yuli untuk menentukan pemenang proyek hasil lelangan mestinya panitia membutuhkan kejelian dalam menghitung untung rugi hasil pekerjaan. Peserta tender berani turun sampai 35 persen dinyatakan menang.

Bagaimana hasil pekerjaan bisa dipastikan awut-awutan, asal asalan atau “spanyol” (sepruh nyolong). Panitia lelang tidak perlu takut adanya rekanan yang menakut – nakuti. Takut saja pada pelanggaran pelaksanaan undang – undang dan Kepres yang berlaku karena bisa berusuan dengan pidana.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Koordinator Magetan, Wiji Utomo mengatakan, masalah aturan lelang/tender telah diatur dalam UU No 18 tahun 1999, PP No. 28,29,30 ahun 2000, Kepres 80 dan Perpres No 54 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pihaknya akan melakukan penmelusuran di lapangan dan akan menelaah dugaan pelaksanaan lelang yang diwarnai suap di lingkungan Pemkam Magetan. (tarman)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS