Dibekuk, Remaja Pengedar Ganja

Loading

Laporan: Redaksi

AKBP Enjang Hasan Kurnia

AKBP Enjang Hasan Kurnia

GARUT, (TubasMedia.Com) – Dalam rangka mengantisipasi segala bentuk kejahatan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kapolres Garut beserta jajaranya melaksanakan tugas dengan baik dan profesional. Terbukti dengan ditangkapnya pengedar dan pengguna ganja yang masih remaja.

Kapolres Garut AKBP Enjang Hasan Kurnia didampingi Kasat Narkoba Nurjaman Hidayat menambahkan menurut pengakuan tersangka barang bukti milik Dede dititipkan kepada Rifal. Kini, keduanya menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Garut.

Satu dari tiga anggota pengedar dan pengguna daun ganja yang masih remaja itu berhasil dibekuk Satnarkoba Polres Garut yakni Rifal Rinal (16) warga Kampung Cikendi, Desa Sukawangi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Polisi menemukan di balik baju tersangka dua paket ganja yang siap edar seberat 50 gram dalam bungkusan kertas koran dalam kertas putih.

Dari hasil pengembangan, Polres Garut berhasil membekuk tersangka lainnya yakni Yusuf Ginajar, warga Gang Masjid Kelurahan Babakan Surabaya Kecamatan Kiaracondong Bandung. Dari tersangka Yusuf Ginajar polisi menemukan barang bukti satu paket kecil ganja yang dibungkus kertas berwarna silver dan satu linting ganja kering yang siap pakai.

Ketiga tersangka Dede, Rifal Rinal dan Yusuf Ginajar dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 111 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai lima tahun penjara dengan denda Rp 800 juta sampai 1 miliar. (sighar)

CATEGORIES
TAGS