Dahlan Iskan belum siap Diperiksa tanpa Didampingi Pengacara

Loading

Dahlan-Iskan

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Dahlan Iskan belum dapat memenuhi panggilan untuk diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan 21 Gardu Induk (GI) Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran2011-2013.

Alasan bos Jawa Pos Group itu belum siap diperiksa, karena belum mendapatkan pengacara sebagai pendampingan hukum menghadapi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengatakan, Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini , karena belum didampingi pengacara .

“Hari ini Dahlan Iskan tidak bisa hadir karena beliau belum dapat didampingi pengacara,” kata Waluyo di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/15).

Menurut Waluyo, Dahlan Iskan mengutus staf Jawa Pos menyampaikan surat keterangan alasan belum dapat memenuhi panggilan karena belum punya pengacara untuk mendampingi saat menghadapi pemeriksaan. Dalam surat tersebut Dahlan Iskan minta waktu penundaan Rabu (17/6/15) pukul 09.00 WIB. (marto)

CATEGORIES
TAGS