Cucu Belum Lahir, Dipaksa Jaksa Sudah Lahir

Loading

Laporan: Marto Tobing

Susno Duadji

JAKARTA, (Tubas) – Komisaris Jenderal yang mantan Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji itu, menilai replik jaksa terlalu dipaksakan. “Jaksa lupa bahwa mereka adalah aparat penegak hukum yang mencari kebenaran dan keadilan,” ujar terdakwa kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat itu mengkritisi jaksa, usai sidang replik di PN Jaksel Kamis lalu.

Sebelumnya, jaksa menolak nota pleidoi (pembelaan) Susno. Alasan jaksa, sesuai fakta persidangan dan alat bukti sudah meyakinkan untuk sampai pada kesimpulan bahwa Susno menerima suap Rp 500 juta dari Sjahril Djohan, untuk mempercepat penanganan kasus PT Salmah. Uang itu diserahkan Sjahril di kediaman putri Susno, Jalan Abuserin, Cilandak, 4 Desember 2008.

Namun, Susno menilai jaksa terlalu memaksakan kehendak. Sebab, dari fakta yang terungkap di ruang sidang, dakwaan gratifikasi Rp 500 juta tak terbukti. Salah satu fakta yang kembali disinggung Susno adalah pernyataan Sjahril yang mengatakan, saat ia bertandang ke Abuserin melihat Susno sedang menggendong cucunya yang masih bayi.

Menurut Susno, keterangan itu tak masuk akal. Sebab, saat itu cucunya belum lahir. “Wong cucu saya belum lahir, dipaksa jaksa sudah lahir. Berarti jaksa memaksa cucu saya lahir tiga bulan sebelum dilahirkan,” ujar mantan Kapolda Jabar itu.

Susno juga mengkritisi keputusan jaksa yang percaya 4 Desember 2008, Sjahril bertemu dengan anak buah Susno, Samsurizal Mokoagouw yang datang ke Abuserin untuk minta Susno menandatangani nota dinasnya ke Belanda. Padahal, menurut Susno, nota dinas Samsurizal ia paraf pada 27 Desember 2008. ***

CATEGORIES
TAGS