Corona Makin Ganas 21 Obyek Wisata di Jakarta Ditutup Sementara
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemprov DKI menutup sementara sejumlah tempat wisata di Jakarta. Ini menyusul kasus COVID-19 yang semakin “mengganas” di Ibu Kota.
Penutupan sementara tempat wisata di Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang perperpanjangan masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Kebijakan ini diambil Pemprov DKI sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risiko penularan COVID-19.
Berikut sejumlah tempat wisata di Jakarta yang tutup sementara.
01 Taman Impian Jaya Ancol
02 Taman Mini Indonesia Indah
03 Kawasan Kota Tua
04 Monumen Nasional
05 Taman Margasatwa Ragunan
06 Museum Sejarah Jakarta
07 Museum Wayang
08 Museum Seni Rupa dan Keramik
09 Museum Taman Prasasti
10 Museum MH Thamrin
11 Museum Gedung Joang ’45
12 Museum Tekstil
13 Museum Bahari
14 Rumah Si Pitung
15 Pulau Cipir
16 Pulau Kelor
17 Pulau Onrust
18 Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan
19 Taman Ismail Marzuki
20 Taman Benyamin Sueb dan
21 Anjungan Provinsi DKI Jakarta
Penutupan sementara tempat wisata di Jakarta ini seiring dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.
“Kami Provinsi, mengikuti apa yang menjadi keputusan dan kebijakan satgas pusat yg dipimpin oleh pak Airlangga Hartanto dan beberapa waktu lalu sudah diputuskan oleh satgas pusat juga oleh kementerian dalam negeri terkait pengetatan PPKM Mikro,” ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, kemarin (sabar).