Cegah Corona, Pemprov DKI Jakarta Harus Tegas Implementasikan Peraturan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Work from home (WFH) di perkantoran sesuai dengan arahan pemerintah pusat. PDIP DKI mengatakan tidak masalah asalkan implementasi di lapangan dapat konsisten.

“75% asal konsisten dengan pengawasan ketat, oke saja,” kata Ketua Fraksi PDIP DKI Gembong Warsono, kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Gembong meminta pengawasan juga harus diperketat, seperti adanya inspeksi mendadak (sidak) di perkantoran, bukan hanya memberikan sanksi denda. Menurutnya dengan pengawasan ketat kebijakan itu akan optimal.

“Pengawasan diperketat aja, kalau pengawasan ketat yakin akan maksimal. Jangan mengedepankan sanksi denda. Efek jera harus tercipta melalui pengawasan yang ketat, jangan dendanya yang dikedepankan. Sidak akan menciptakan kepatuhan,” ujarnya.

Gembong mengingatkan Pemprov DKI untuk tegas mengimplementasikan aturan itu. Tidak hanya sekadar membuat aturan.

“Jangan cuma bikin aturan, tapi implementasinya di lapangan lepas begitu saja,” ucapnya.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut B Pandjaitan memberi sederet arahan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Salah satunya adalah memperketat WFH dengan menambah kuota karyawan yang kerja di rumah.

Arahan ini disampaikan Menko Kemaritiman tersebut saat Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Bali secara virtual pada Senin (14/12). Rapat virtual itu dihadiri oleh Menkes Terawan Agus Putranto, Menhub Budi Karya Sumadi, Ketua BNPB Doni Monardo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.

“Menko Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen,” demikian bunyi keterangan tertulis Kemenko Marves seperti dikutip pada Selasa (15/12).

Pemprov DKI pun mengikuti arahan tersebut dan akan merevisi surat edaran (SE) tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut. Dalam revisi itu nantinya hanya 25% ASN yang bekerja di kantor. Sementara itu, 75% lainnya akan bekerja di rumah.

“Persentase saat ini WFH 50%, 50% WFO. Sesuai arahan Pak Luhut, kami akan menyesuaikan sedang merevisi SE tentang jam kerja ASN,” Kata Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, kepada wartawan, Selasa (15/12). (sabar)

CATEGORIES
TAGS