Cacat, Putusan MK Batalkan SEMA-MA
JAKARTA, (tubasmedia.com)-Ketua Tim Perumus Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA-MA), Suhadi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA-MA) soal permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh dilakukan satu kali, adalah cacat. Alasannya, karena landasan hukum yang digunakan hanya berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Padahal, menurut Suhadi, landasan hukum penerbitan SEMA-MA tersebut dilakukan mengacu pada dua perundang-undangan yakni UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 24 ayat (2) dan UU. No. 3 Tahun 2009 tentang MA.
Pasal-pasal dikedua UU itu masih berkekuatan hukum tetap dan belum dibatalkan MK. Itu artinya, pasal kedua UU tersebut dijadikan sebagai acuan penerbitan SEMA-MA dan mengembalikan batas permohonan PK yang hanya satu kali dan bukan berulangkali seperti diputuskan MK.
Masing-masing pasal di dua UU tersebut juga menyebutklan bahwa permohonan PK kembali tidak dapat dilakukan di atas PK. “Jadi PK hanya satu kali. SEMA ini bisa menjadi acuan Kejagung jika masih galau akibat adanyta PK lebih dari satu kali,” jelas Suhadi.
SEMA-MA ini diterbitkan oleh Ketua MA Hatta Ali beserta seluruh hakim kamar pidana pada 31 Desember 2014.Menurut Suhadi, SEMA-MA ini merupakan instruksi terhadap seluruh pengadilan negeri dan tinggi untuk tidak menerima permohonan PK lebih dari satu kali kepada terpidana. (marto tobing)