Buyarnya Sejuta Mimpi Menteri Yasonna Setelah Pemerintah Tegas Tolak Revisi PP Nomor 99/2012

Loading

Oleh: Sabar Hutasoit

 

 

LOLOS lagi Presiden Jokowi dari jebakan batman kedua setelah dengan tegas, pemerintah menolak permohonan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang ingin membebaskan para narapidana koruptor yang sudah mendekam di dalam sel tahanan.

Disebut lolos untuk kedua kalinya, karena Jokowi tidak terpengaruh dengan desakan dari berbagai pihak agar Jokowi mengeluarkan ultimatum lockdown bagi Indonesia dalam menghadapi virus corona.

Kalau lockdown jadi ditmepuh saat itu, kita tidak tahu Indonesia mau jadi apa dan sasaran akhir pasti Jokowi.

Nah, membebaskan napi koruptor juga demikian adanya. Seandainya narapidana koruptor dibebaskan sesuai usul menteri Yasonna, apa kata dunia kepada Jokowi yang namanya kesohor ke seantaro dunia karena ketegasannya membabat habis para koruptor bersama antek-anteknya.

Jika usul Yasonna diluluskan, maka jadilah Jokowi sasaran empuk lawan politiknya.

Tapi Jokowi, dasar orang jujur, dia terus dan terus didampingi Tuhan Allah sehingga tiap langkah dia tidak akan bisa dijebak oleh siapapun baik oleh kawan apalagi lawan. Ingat sobatss, dalam selimut juga ada musuh.

Alasan menteri Yasonna membebaskan para perampok uang negara itu adalah untuk mengamankan para penjahat yang rakyat itu dari sengatan sengit virus corona – Covid 19.

Menteri Yasonna ‘’menjual’’ rasa kasihan dengan pertimbangan kemanusiaan untuk kiranya dapat membebaskan para parampok tersebut. Kata Yasonna, para koruptor itu lebih baik dibebaskan saja dulu ketimbang mereka terkena virus corona akibat mereka berdesakan di dalam ruangan tahanan.

Tidak ada Sikap

Toch pemerintah sudah mengeluarkan maklumat agar seluruh rakyat Indonesia menjaga jarak satu sama lain untuk memutus penularan virus corona. Untuk mendukung usulan itu, Yasonna ‘’menjual’’ lagi kondisi sel tahanan yang katanya sudah penuh sesak sehingga jika tidak dipisah, penularan di dalam sel tahanan akan sangat  rentan.

Namun apa yang terjadi. Usai rencana yang tidak memihak kepada keadilan itu digulirkan, berbagai kritikan bermunculan kecuali Fraksi PDIP dan Wakil Ketua KPK yang sesegara itu mendukung usulan menteri Yasonna sementara parpol yang lain sepertinya tiarap menunggu arah angin tak ada yang bersuara. Menolak tidak, meng-yakan juga no ! Tak ada sikap.

Memang tak masuk akal jika pembebasan napi narkoba hanya dengan alasan menghindari orang berdesakan di dalam sel. Kenapa? Menteri Yasonna sendiri pasti tahu kalau seluruh napi koruptor itu tidak akan pernah berdesakan di dalam sel, seberapapun sempitnya.

Mereka umumnya mendapat fasilitas kamar yang serba mewah untuk ukuran sel tahanan. Mereka diberi kamar seorang satu lengkap dengan seluruh fasilitas sebagaimana layaknya kamar tidur dan kamar kerja serta kamar mandi di rumah sendiri. Mau mandi air panas juga tersedia. Mau olahraga di dalam kamar juga ada disiapkan fasilitasnya. Yang tak ada di kamarnya adalah tidak bisa tidur bersama istrinya.

Jadi dimananya para napi koruptor itu berdesakan.

Taoi jika para penghuni sel tahanan dengan tuduhan pidana umum, jelas mereka ditumpuk di barak bak ikan pindang. Untuk tidur saja kabarnya mereka harus bergantian sekali dalam empat jam.

Nah, jika alasan menghindari agar jangan berdesakan dan supaya ada jara satu sama lain, yang pantas dibebaskan adalah para tahanan dengan tindak pidana umum misalnya pencuri sandal jepit karena terpaksa sebab perutnya kosong.

Dengan Tegas

Tapi OK-lah, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD sudah dengan tegas menyatakan kalau pemerintah tidak akan membebaskan napi koruptor dan biar saja mereka diisolasi di dalam sel tahanan.

Satu lagi yang menarik pernyataan Mahmud MD adalah bahwa pemerintah menurutnya tidak akanpernah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Wacana revisi tersebut sempat diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pembebasan narapidana kasus korupsi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 dalam lapas.

Mahfud menegaskan, pemerintah tidak berencana memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi. Sampai sekarang Pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012 sehingga tidak ada rencana memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi, begitu penegasan Mahfud.

Bahkan ditembahkan Mahfud, Pemerintah tetap berpegang pada sikap Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu yang telah menyatakan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 walau Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (penulis, seorang wartawan, tinggal di Jakarta)

CATEGORIES
TAGS