Bursa Wakil Gubernur DKI Mulai Ramai, Siapa yang Direstui Ahok?

Loading

Oleh: Anthon Sinaga

Ahok

SETELAH Joko Widodo (Jokowi) resmi disetujui mundur dari jabatannya, untuk kemudian dilantik menjadi Presiden RI 20 Oktober mendatang, maka Basuki Tjahaja Purnama otomatis menggantikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang definitif. Sehingga, bursa Wakil Gubernur DKI untuk menggantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kini mulai ramai. Tidak kurang dari empat orang, baik dari politisi maupun pejabat karier ikut meramaikan bursa tersebut. Siapa nama yang direstui Ahok, dialah nanti yang diajukan untuk disetujui Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Hari Senin (6/10) lalu, sembilan fraksi di DPRD DKI telah resmi mengabulkan pengunduran diri dan berhenti dari jabatan Gubernur DKI Jakarta Jokowi yang diajukan dalam sidang paripurna hari Kamis (2/10) lalu. Proses pengunduran diri Jokowi yang semula ditengarai ada jurus-jurus penggagalan itu, ternyata berjalan mulus, walaupun ada catatan dari kubu yang tidak senang, seolah-olah menyesalkan tidak meneruskan jabatan resminya lima tahun itu. Jokowi hanya menjabat gubernur selama 24 bulan sejak 7 Oktober 2012.

Kini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, persetujuan atas pengunduran diri tersebut, kemudian diteruskan ke Mendagri untuk disahkan. Setelah itu, Ahok akan resmi jadi Gubernur DKI dan segera menerima usulan calon wakil gubernur dari PDI-P dan Gerindra sebagai partai politik pengusung untuk dipilih. Bisa juga ditambah calon dari pejabat karier yang dianggap kompeten dan bisa bekerja sama dengan Ahok.

Perseteruan sebagai imbas pemilihan presiden (Pilpres) bulan Juli lalu antara pendukung Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta, masih terbawa kental hingga ke DPRD DKI. Polarisasi kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) terus terpelihara, walaupun pemilihan kepemimpinan Dewan tidak bisa digoyang oleh kubu KMP seperti di DPR Senayan. Jatah Ketua DPRD masih tetap di tangan parpol peraih kursi terbanyak dan empat wakil dari urutan jumlah perolehan kursi di bawahnya.

Saat ini Ketua DPRD DKI dari Fraksi PDI-P (28 kursi), wakil ketua berturut-turut dari Fraksi Partai Gerindra (15 kursi), dari Fraksi PKS (11 kursi), dari Fraksi PPP (10 kursi) dan Fraksi Partai Demokrat (10 kursi ditambah 2 kursi dari PAN). Sehingga dari komposisi kursi, bila ditambah Golkar 9 kursi, KMP dengan total 59 anggota jelas bisa memonopoli pimpinan kalau voting dengan sistem paket seperti di Senayan. Kubu Koalisi Indonesia Hebat hanya 49 anggota, yakni PDI-P 28 kursi, Hanura 10 kursi, PKB 6 kursi, dan Partai Nasdem 5 kursi. Ada 10 parpol yang memperoleh kursi di DPRD DKI Jakarta, namun hanya 9 fraksi di Dewan karena PAN bergabung di bawah bendera fraksi Partai Demokrat.

1
2
CATEGORIES
TAGS