Buntut Kasus Guru Supriyani, Komisi III DPR Panggil Kapolri Senin 4 November 2024
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kasus dugaan penganiayaan anak polisi yang membuat guru Supriyani menjadi pesakitan akhirnya bergulir di Komisi III DPR RI. Komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan keamanan itu akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (4/11/2024).
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil mengatakan, dalam rapat dengan kapolri itu pihaknya akan menyampaikan sejumlah hal penting.
“Kami akan sampaikan, kepolisian harus lebih hati-hati terkait pengaduan-pengaduan yang melibatkan institusi pendidikan,” katanya. Menurutnya, pengaduan itu akan membuat guru takut untuk menegur atau menasehati muridnya.
“Kita tidak menutup mata ada juga guru yang berlaku kasar saat menasehati atau menegur muridnya, tapi ini sedikit,” katanya menambahkan kasus guru Supriyani menarik karena dia sebagai guru seolah-olah tidak mendapatkan perlindungan.
“Oleh karena itu polisi kan tugasnya melindungi. Perlindungan polisi harus hadir di dunia pendidikan. Kalau tidak mendapatkan perlindungan terutama para guru, yang terjadi, guru kencing berdiri, murid akan kencing berlari,” katanya.
Dalam rapat bersama kapolri nantinya, Nasir akan meminta kalau ada kasus serupa guru Supriyani, untuk tidak langsung dijadikan tersangka, tetapi melakukan pendekatan restorative justice dengan pemulihan kedua belah pihak.
Terpisah, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan membongar adanya dugaan rekayasa dalam kasus Guru Supriyani. Hal tersebut mencuat saat sidang lanjutan guru SDN 4 Baito, Konsel, Supriyani yang diduga aniaya muridnya, pada Rabu (30/10/2024).
Andri menyebut, sejumlah saksi yang dihadirkan di sidang memberikan kesaksian berbeda.
Seperti kesaksian guru bernama Lilis yang ternyata berbeda dengan pelapor FN atau istri Aipda WH.
Pertama tadi masalah Ibu Lilis selesai bahwa tanggal 24 hari Rabu kejadiannya di tanggal itu.”
“Ibu Lilis dimulai pukul 07.30 Wita di sekolah sampai 12.00 Wita, anak-anak itukan masuk pukul 07.30 Wita sampai 10.00 Wita.”
“Ibu Lilis cuman meninggalkan kelas pada pukul 09.00 Wita untuk absen di ruang kantor.”
“Jaraknya cuman ada satu kelas yaitu ruangannya Ibu Supriyani. Itupun tidak cukup lima menit datang kembali,” jelasnya.
“Ditanyakan tadi apakah ada kejadian pemukulan?”
“Kan keterangan anak kemarin beda-beda ada yang bilang kejadian pemukulan pukul 08.30 Wita, ada yang tidak tahu jamnya, ada yang bilang pukul 10.00 Wita.”
“Kami sudah konfirmasi semua pukul 08.30 Wita, Ibu Lilis masih di ruangan dan tidak ada kejadian apa-apa,” ujar Andri.
Andri juga menjelaskan proses persidangan berbeda keterangan saksi anak dengan wali kelas.
“Keterangan pukul 10.30 Wita sesuai dengan dakwaan dengan ada satu keterangan anak, Ibu Lilis mengatakan pukul 10.00 Wita.”
“Itu sudah pulang semua anak karena memang jadwal pulangnya anak Kelas 1 SD itu pada pukul 10.00 Wita, jadi selesai itu bahwa tidak ada kejadian,” ujarnya.
Andri juga menyebut ada nama baru yang disebut dalam laporan, tetapi tidak dijadikan saksi.
“Penting juga tadi bahwa ada 17 murid di Kelas 1A cuman dua yang mengatakan melihat yang kemarin sudah dihadirkan saksi semuanya termasuk W,” katanya.
“W itu sebenarnya kalau kita lihat di laporan polisi mereka tuliskan di situ saksinya W waktu melapor.”
“Itukan ternyata W tidak pernah diajukan saksi oleh mereka dan saya sudah tanya tadi Ibu Lilis.” (sabar)