BUMN Dilarang Ikut Tender di Bawah Rp 30 M
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang mengerjakan proyek pembangunan yang nilainya di bawah Rp 30 Miliar. Pembatasan itu untuk mencegah praktik monopoli dan memberikan pemerataan kepada swasta .
Wapres Jusuf Kalla (JK) mengemukakan gagasan itu ketika berbicaran dalam acara Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi) di Jakarta,Selasa (9/12/2014) “BUMN tak boleh kerja di bawah Rp 30 M, perlu ada sistem agar semua dapat kebagian,” jelas JK
Menurut JK alasan pelarangan BUMN mengambil tender di bawah Rp 30 M agar terjadi pemerataan dan tidak terjadi monopoli. Begitu besar anggaran pembangunan di masa depan. Dalam pelaksanaan konstruksi nasional dibagi menjadi dua bagain yaitu pemerintah dan swasta. Pembangunan bangsa didasarkan oleh dua hal yaitu pembelian dan pembangunan.
Dari sudut pandang pasar, tambah JK dua hal yang itu mempengaruhi, pertumbuhan ekonomi lima persen dan penurunan porsi pembangunan nasional.” GDP kita tetap nomer enam , porsi dari konstruksi setelah jasa pertanian dan kehutanan,” tambahnya.
Tahun ini anggaran konstruksi lebih tinggi dari sebelumnya yang bernilai sekitar Rp 150 triliun hingga Rp 200 triliun. Pemerintah berharap anggaran itu bertambah hingga Rp 300 triliun sampai Rp 400 triliun.”Itu anggaran yang kita mau capai 20-25 persen dari APBN, dulu cuma 10 persen. Itu yang mau capai agar ada kontribusi bagi bangsa ini,” katanya. (hening)