BPKM Sederhanakan Perizinan bagi Investor Asing
JAKARTA, (tubasmedia.com) -Badan Koordinator Penanaman Modal (BPKM) masih optimis nilai target investasi Rp 524 triliun untuk tahun 2015 masih bisa tercapai. Untuk mencapainya, dilakukan penyederhaaan perizinan bagi investor yang akan masuk ke Indonesia.
“Saya kira masih ya. karena kami kan sedang membenahi dari sisi perizinan. kami yakini bahwa perizinan yang kita perbaiki ini akan menjadi daya saing tersendiri investasi perizinan,” ujar Ketua BPKM Franky Sibarani di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Selasa (8/12/2014).
Menurut Franky, ada dua fokus yang saat ini sedang ditangani oleh BPKM yaitu isu tanah, dan yang kedua terkait dengan perizinan. BPKM saat ini sedang menata perizinan dan melakukan perbaikan-perbaikan.
“Terus terang butuh effort kerja keras tersendiri, karena kita mengerjakan antar departemen dengan kementerian, kita juga menata sistemnya, bagaimana bisa ditracking, transparan. ketiga kita juga sedang menyusun untuk melakukan semacam koordinasi supaya kita bisa bersinergi dengan BKPM yang ada di daerah. badan penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu,” jelasnya.
Saat ini, BKPM mencoba melakukan pelayanan satu pintu untuk memangkas birokrasi eprizinan yang tidak perlu. Selama ini, sinerginya di dalam perizinan tiga yaitu kewenangan BKPM, kementerian terkait, dan Pemda. Pengurusan perizinan izin usaha melalui 2 pintu yaitu di BPMD dan PTSP.
“Pemerintah baru saja melakukan konsolidasi itu, dijadikan satu pintu dengan Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Nah ini yang kita in line kan dengan BKPM pusat. dalam konteks PTSP kita bersinergi dengan berbagai kementerian. diharapkan tentu Januari akhir kita sudah bisa melayani investasi satu pintu yang benar-benar satu pintu,” ucapnya.
Franky mengakui dirinya sudha bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan melaporkan progres perizinan satu pintu sehingga menjadi daya tarik investasi di Indonesia. “Ini pelayanan terpadu satu pintu,” ujarnya.
Pemerintah juga manargetkan keluarnya Izin Prinsip (IP) dalam waktu maksimal 3 hari dan dengan sistem online. “Jadi artinya kalau mau apply IP, cukup memasukkan dokumen-dokumen kemudian kita tinggal menunggu. dalam 3 hari atau sebelumnya sudah bisa selesai,” pungkasnya. (hening)