Berstatus sebagai Tersangka, hari ini Dahlan Diperiksa

Loading

dahlan-iskan

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan pertama terhadap Dahlan Iskan dalam statusnya sebagai tersangka adalah hari ini (Kamis (11/6/15).

Indikasi kejahatan itu menyangkut dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN Tahun Anggaran 2011-2013 yang disasar terhadap Dahlan Iskan. Namun hingga pukul 09.00 Wib sesuai jadwal pemeriksaan, mantan Menteri BUMN itu masih belum terlihat hingga pukul 14.00 Wib..

Menjawab pertanyaan tubasmedia.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Waluyo menyatakan pihaknya akan tetap menunggu kedatangan Dahlan hingga pukul 16.00 WIB. “Sampai saat ini belum ada konfirmasi atas ketidakhadirannya,” ujar Waluyo di kantornya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (11/6/15).

Selain itu, Waluyo mengaku masih belum mengetahui siapa pengacara yang ditunjuk oleh mantan Dirut PLN tersebut.
NamunInformasi yang beredar, Dahlan akan menunjuk Yusril Mahendra sebagai pengacaranya. Kebenaran itu Yusril belum bisa dikonfirmasi.

Menjawab pertanyaan bagaimana kalau juga tidak hadir hari ini, apakah ada kemungkinan pemanggilan paksa terhadap Dahlan? “Belum itu. Kita tunggu dulu alasannya. Kan nggak bisa dipanggil paksa juga,” ujar Waluyo.

Dari hasil penyidikan, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka. Tapi, Dahlan tidak ditahan karena dianggap kooperatif. Dahlan diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

Saat menetapkan Dahlan tersangka, Kepala Kejati DKI Jakarta Adi Toegarisman mengatakan, pihaknya memeriksa saksi-saksi dan 15 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Kejati menyebutkan, pihaknya memiliki dua alat bukti untuk menjadikan Dahlan sebagai tersangka.
Dahlan menyadari penetapan tersangka itu sebagai konsekuensi dari tugas sebagai Direktur Persero PLN. Saat itu ia bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran.

Sementara Dahlan mengaku sudah sejak lama tidak memantau perkembangan proyek gardu induk tersebut. Untuk itu dia akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek tersebut. “Setelah ini saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari 3 tahun saya tidak mengikuti perkembangannya,” ujar Dahlan pada 6 Juni 2015 lalu. (marto)

CATEGORIES
TAGS