Beban Langkah

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

ISU kasus Bank Century selalu muncul dan tenggelam di langit publik Indonesia. Kasus pemberian dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century pada tahun 2008–menjelang Pemilu 2009—tidak hanya berindikai korupsi juga melekat nuansa politik. Maka, tak mengherankan kalau kasus itu menjadi isu yang selalu menghiasi panggung perpolitikan nasional menjelang Pemilu 2014. Kasus itu perlu segera diselesaikan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah telah memberikan rekomendasi agar kasus Bank Century diusut secara hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Dua pejabat Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dan Siti Fadjrijah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan Bank Century.

Namun, pengumuman dua tersangka pejabat Bank Indonesia itu dalam pertemuan KPK dan Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century, pekan lalu, mengundang perdebatan di kalangan masyarakat terkait Gubernur BI Boediono yang kini wakil presiden. Kalau kita menengok ke belakang bidikan itu tidak sepenuhnya salah.

Rapat Dewan Gubenrur BI pada Nopember 2008 menetapkan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik terhadap perekonomian Indonesia, sehingga perlu dilakukan pegambilalihan Bank Century melalui Lembaga Pejamin Simpanan (LPS).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Maret 2010 membela kebijakan penyelematan Bank Century dengan membenarkan dan bertanggungjawab atas kebijakan pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun. Kita memberikan apresiasi terhadap ketegasan Presiden SBY tersebut.

Negara Indonesia merupakan negara hukum, maka prinsip equality before the law (semua orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum) perlu kita dijunjung tinggi dan ditegakan bersama. Indonesia juga negara demokratis, maka tidak berlebihan kalau DPR menggunakan hak politiknya untuk menyelesaikan kasus Bank Century.

Masyarakat berharap kasus Bank Century perlu segera diselesaikan. KPK perlu mengambil langkah tegas–secara hukum–dalam menyelesaikan dugaan korupsi pemberian dana talangan kepada Bank Century dengan mengungkap siapa yang bertanggungjawab, siapa yang diuntungkan dan kemana uang rakyat itu mengalir. DPR pun perlu mengambil langkah politis sehingga kasus Bank Century tidak menjadi beban di pundak bangsa Indonesia melengkah ke depan! ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS