Bayar Rp 2 Miliar Tersangka Korupsi jadi Tahanan Kota

Loading

tahanan

MEDAN (tubasmedia.com) – Tersangka berinisial BH, sebelumnya berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan. Namun dialihkan menjadi status tahanan kota, karena bersangkutan mengidap penyakit jantung. Sedangkan status pencekalan dan penangkalan (Cekal) terhadap tersangka agar tidak bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah ditetapkan sejak Mei 2015.

Saat dikonfirmasi melalui hubungan telepon, Senin (8/6/15) apa alasan dialihkannya status tahanan tersebut, kepada tubasmedia.com, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Chandra Purnama mengatakan, dalam jaminan pengalihan tahanan kota itu, pihak keluarga tersangka juga memberikan uang jaminan sebesar Rp 2 miliar kepada Kejati Sumut.

Kejahatan yang dipersangkakan terhadap BH terkait kejahatan korupsi kredit fiktif BNI 46 senilai Rp129 miliar pada tahun 2011, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dicekal (cegah tangkal) untuk tidak bepergian ke luar negeri. Saat ini BH juga dalam status tahanan kota.

Modus kejahatan yang dipersangkakan itu karena BH mengajukan permohonan kredit kepada pimpinan caban BNI 46 Pemuda, Medan, senilai Rp 129 miliar, namun yang dikucurkan BNI 46 hanya sebesar Rp 117 miliar.

Menurut Chandra, selain tersangka BH Kejati Sumut juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Para tersangka lainnya itu masih berstatus sebagai pegawai bank pemerintah.

Tersangka RDT selaku pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI 46 Pemuda Medan, tersangka DA selaku pimpinan di kelompok pemasaran Bisnis BNI 46 Pemuda Medan, dan tersangka TI selaku petugas lain BNI 46 Pemuda Medan. (marto)

CATEGORIES
TAGS