Bawaslu Didesak Usut Mahar Politik Sandiaga Uno Rp 1 Triliun

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com)  –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta tidak tinggal diam dalam menghadapi dugaan mahar politik di Pilpres 2019.

Sebagaimana disebutkan Wasekjen DPP Partai Demokrat, Andi Arief, masing-masing partai (PKS dan PAN) mendapat Rp 500 miliar untuk memuluskan langkah Sandi mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendesak agar kasus ini diselidiki, sehingga tidak membuat masyarakat pesimis pada proses pemilu.

“Bawaslu harus cepat karena penelusuran aliran dana ini enggak bisa dilakukan orang biasa yang cuman mendengarkan berita,” katanya kepada wartawan, Senin (13/8).

Masyarakat, katanya, harus percaya bahwa proses pemilu di 2019 mendatang tidak tercemar dengan transaksi politik. Sehingga mereka tetap optimis proses pemilihan yang dihasilkan memunculkan calon berintegritas.

Bagi Titi, Bawaslu tidak perlu menunggu laporan tentang dugaan mahar tersebut. Bawaslu bisa bertindak proaktif seperti saat menindak dugaan pelanggaran kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) beberapa waktu lalu.

“Dulu kasus PSI enggak ada yang lapor, anggota Bawaslu bisa proses. Kalau misalkan Bawaslu pasif, sama aja kaya masyarakat biasa,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 228 UU Pemilu, partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden. Jika terbukti menerima imbalan, partai yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya. (red)

CATEGORIES
TAGS