Batik What Next

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

Ilustrasi

Ilustrasi

TIGA tahun sudah, masa bulan madu terlewati sejak 2 Oktober 2009, batik mendapatkan pengakuan Unesco sebagai warisan budaya tak benda milik Indonesia. Pemerintah menetapkan tanggal itu pula sebagai hari batik nasional.

Berat tugas yang harus diemban oleh masyarakat batik Indonesia ke depannya karena di pundaknya melekat kewajiban untuk melindungi dan melestarikannya. Batik dilihat dari sejarahnya adalah produk budaya dan pada saat yang sama berkembang sebagai komodittas yang bernilai ekonomi.

Kewajiban untuk melindungi dan melestarikan batik seyogyanya harus perlu segera ada tool dan mekanismenya, baik sebagai komoditas yang benilai budaya maupun batik yang benilai ekonomi. Boleh dibilang, batik adalah menjadi hajat hidupnya orang banyak karena batik dewasa ini sudah berkembang di sekitar 29 propinsi.

Sebagai komoditas budaya dan ekonomi, keduanya bisa mengalami pasang surut. Bahkan bila salah urus bisa punah. Saat ini batik posisinya sedang di puncak dalam siklus kehidupan budaya dan ekonomi. Spirit dan semangat para pemangku kepentingan batik juga berada pada posisi puncak.

Tapi jangan lupa, akibat dari perkembangan dinamika masyarakat, situasi apapun bisa terjadi yang dapat mempengaruhi perkembangan eksistensi batik itu sendiri di masyarakat. Sebagai produk budaya dan produk yang bernilai ekonomi, batik tentu harus tunduk pada kaidah-kaidah budaya sebagaimana masyarakat selama ini fahami.

Demikian pula batik sebagai komoditas batik, juga harus tunduk kepada kaidah-kaidah ekonomi dan juga hukum pasar. Oleh sebab itu, masyarakat batik secara totalitas harus memahami dinamika yang ada dan berkembang di masyarakat. Sikap yang paling baik adalah bijaksana dan adaptif untuk merespon dinamika yang ada, baik dari dinamika budaya maupun dari dinamika ekonomi yang terjadi.

Konsep perlindungan dan pelestariannya sebaiknya bisa desepakati bersama oleh masyarakat batik Indonesia. Sekarang ini, platformnya belum ada yang bisa dianggap sebagai norma atau kaidah yang bisa berlaku umum dan universal yang ditterima oleh seluruh pemangku kepentingan.

Satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah pemerintah dan masyarakat batik menyusun kebijakan nasional tentang perlindungan, pelesttarian dan pengembangan batik. Bahkan akan menjadi lebih kuat jika dapat dipertimbangkan dibuat pula RUU tentang perlindungan, pelestarian dan pengembangan batik. Semoga bermanfaat.***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS