Aturan yang Membatasi Barang Bawaan dari Luar Negeri Resmi Dicabut

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024.

Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Perdagangan, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Selasa 16 April 2024.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan aturan yang tercantum dalam Permedag Nomor 36 tahun 2023 dicabut. Selanjutnya aturan terkait barang bawaan dari luar negeri dikembalikan pada Permendag nomor 25 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

“Hasil dari ratas ini terkait barang PMI (pekerja migran Indonesia), Permendag 36/2023 itu di-hold, dicabut, kemudian dikembalikan ke Permendag Nomor 25,” ujarnya.

Saat memberikan keterangan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta yang dikutip pada Jumat 19 April 2024, Benny menjelaskan dengan dicabutnya aturan tersebut, tidak ada lagi pembatasan barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia.

Terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI), Benny menyatakan pembatasan dikenakan sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) senilai 1.500 dolar Amerika Serikat (AS). Nilai itu setara dengan Rp24,3 juta (kurs Rp16.205 per dolar AS) per tahun.

“Barang-barang PMI pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya, yaitu 1.500 dolar AS. PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa, yang penting nilainya aja. Nah, itu tidak lagi diatur dalam Permendag,” jelasnya.

Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah merevisi Permendag Nomoe 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag 03 Tahun 2024.

Memicu Perdebatan

Dalam aturan yang berlaku sejak 10 Maret 2024 ini, pemerintah mengatur secara lebih ketat barang bawaan penumpang dari luar negeri. Aturan ini melarang membawa alas kaki lebih dari dua pasang per orang. Kemudian, pampers dan pembalut juga dibatasi, yakni hanya lima buah atau lembar per orang.

Tak pelak aturan tersebut memicu perdebatan hingga protes dari masyarakat. Mendag pun akhirnya membatalkan rencana yang akan merevisi ulang aturan baru tersebut.

Menurutnya, aturan yang ada saat ini justru sudah sangat mempermudah masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, namun juga sekaligus tetap melindungi perdagangan di dalam negeri.

Enggak ada (revisi). Kalau kita belanja ke luar negeri ya pulangnya bayar pajak dong. Justru sekarang itu pemerintah memberi kelonggaran. Kalau dulu, berapapun yang dibeli bayar pajaknya, kalau sekarang kan dikasih bonus dua pasang enggak usah bayar pajak, (untuk) sepatu, handphone dan tas. Kalau belinya banyak ya bayar pajak. Apalagi kalau buat dagang lagi, masa tidak bayar pajak,” ujarnya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS