Aturan Kemenperin dan Kemendag Hidupkan Mafia Garam

Loading

Petani-Garam

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Polda Metro Jaya mengakui adanya praktik mafia di tata kelola garam nasional. Pintu masuknya melalui ketidaksinkronan aturan di dua Kementerian.

Kata Direktur Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Metro Jaya, Krishna Murti, ketidaksinkronan aturan yang mengemuka, terjadi di kementerian perdagangan dan kementerian perindustrian.

Dikrimum Polda Metro Jaya, Krishna Murti usai melakukan rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mengatakan, ketidakcocokkan aturan itu terjadi pada aturan Kementerian Perindustrian dan kementerian Perdagangan.

“Salah satu rekomendasi kami, ada tabrakan ketidaksinkronan antara Permendag No 50 Tahun 2012, dan perlunya peninjauan Permenperin No 88 Tahun 2014,” kata Khrisna usai rapat koordinasi khusus (Rakorsus) di Kantor Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Jakarta, Senin (21/9/2015).

Kata Khrisna, akibat tumpang tindih kedua aturan itu, sejumlah importir garam bisa memanfaatkan impor garam aneka pangan, tanpa harus terkena pembatasan impor saat petani garam panen. Aturan itu juga membuat importir terhindar dari kewajiban menyerap 50% garam rakyat.

Selanjutnya, kata Khrisna, adanya celah aturan itu, mengakibatkan terjadinya rembesan garam aneka pangan ke garam konsumsi dalam jumlah besar. Saat ini, aparat Polri tengah melakukan investigasi terkait adanya potensi rembesan garam tersebut.

“Ada rembesan kita duga. Tapi lagi kita teliti. Kita ngasih rekomendasi beberapa, sebagian sudah disampaikan Pak Menko (Rizal Ramli),” tutur Khrisna.(ril/roris)

CATEGORIES
TAGS