Anwar Usman, Iparnya Jokowi, Mulai ‘’Ngawur’’ Mau Disomasi TPDI

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – TPDI dan Advokat Perekat Nusantara akan mensomasi Anwar Usman dan menyeretnya ke meja hijau jika tidak segera mencabut pernyataannya yang memfitnah Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva dan Arief Hidayat.

‘’Kami beri waktu dua kali 24 jam. Kalau tidak, kami akan majukan somasi dan menyeret mantan Ketua MK yang sudah dipecat itu ke meja hijau,’’ kata Koordinator Advokat Perekat Nusantara & TPDI, Petrus Selestinus, kepada tubasmedia.com di Jakarta, Jumat.

Anwar Usman, ipar kandung Presiden Jokowi kata Petrus, patut diduga tengah mengalami frustasi dan kepribadian ganda sehingga salah memilih jalan dalam berperilaku hingga memfitnah koleganya sendiri yang adalah para mantan Ketua MK dan mendiskreditkan marwah MK.

Seperti diberitakan, Anwar Usman om-nya Gibran, lewat  Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) No.2/MKMK/L/ARLTP/ 10/2023,  07/11/2023, secara resmi telah memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran  kode ertik dan perilaku Hakim Konstitusi.

Pelanggaran berat Anwar Usman karena terbukti memiliki conflict of interest tetapi memaksakan diri untuk ikut mengadili perkara uji materiil No. 90/PUU-XXI/2023.

‘’Ini membuktikan kejahatan nepotisme sudah menjadi puncak gunung es, karena terjadi pada pucuk pimpinan negara, lintas lembaga tinggi negara yaitu presiden dan Mahkamah Konstitusi,’’ jelas Petrus.

Menyikapi sanksi atas pelanggaran berat, Anwar Usman tidak rela tetapi tidak berdaya melakukan pembelaan diri melalui mekanisme peraturan Majelis Kehormatan MK, karena memang tidak tersedia sarana untuk banding.

Lantas memilih jalan sendiri yaitu menggunakan media konferensi pers, mengumbar kekecewaan dan ketidakrelaannya dipecat dengan mencari kambing hitam, menggenaralisir conflict of interset yang terjadi pada dirinya dengan beberapa putusan MK pada era Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva dan Arif Hidayat.

Padahal Anwar Usman tahu, bahwa Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan  Zoelva dan  Arief  Hidayat adalah Hakim Konstitusi dan Ketua MK yang tidak pernah menjadi ipar presiden dan tidak pernah mengadili perkara uji materiil tentang konstitusionalitas batas minimum usia capres dan cawapres demi anak presiden.

Fitnah Baru

Begitu pula terdapat fakta bahwa, tidak ada seorangpun anak presiden ketika Jimly Asshiddiqie, Mahfud Md, Hamdan Zoelva dan Arief Hidayat menjadi Ketua MK, mengadili perkara uji materril UU Pemilu yang memohon untuk meloloskan anak presiden ketika itu Ibu Megawati atau Soesilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi capres/cawapres.

Dengan demikian, lanjut Petrus, tidak beralasan hukum bahkan tidak ada alasan pembenar atau- pun alasan pemaaf bagi Anwar Usman ketika mencoba menggenaralisir conflict of interest yang tetjadi pada dirinya dengan yang dituduhkan pernah terjadi pada era para mantan Ketua MK, karena berbeda konsteks, berbeda obyek dan berbeda subyek para pihak.

Pernyataan Anwar Usman bahwa pada masa MK diketuai Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zulva dan Arief Hidayat, terjadi conflict of interest dalam perkara uji materiil pasal-pasal UU MK, jelas tuduhan ngawur, tidak etis, fitnah dan tidak bertanggungjawab.

‘’Hal itu dapat dikualifikasi sebagai fitnah baru terhadap Jimly Asshiddiqie dkk, terhadap marwah MK dan MKMK yang bisa membawa Anwar Usman pada sidang MKMK jilid dua menunjuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),’’ tambahnya.

‘’Untuk itu kami TPDI memberi waktu dua kali 24 jam untuk minta maaf  sebelum kami melaporkan terhukum Anwar Usman atas dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi jilid dua ke MKMK, pasca dicopot dari jabatan Ketua MK,’’ kata Petrus. (sabar).

CATEGORIES
TAGS