Anggota Legislatif Umumnya Berwawasan Picik

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

DIA yang memulai, dia yang mengakhiri. Inilah cara kerja sebagian legislator di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 negeri ini adalah negara hukum. Kalau para legislator tetap menganggap dirinya duduk di parlemen sebagai wakil rakyat, bekerjalah yang baik dan penuh tanggung jawab.

Di bidang legislasi, semangat untuk membuat UU jangan kejar tayang. Jangan pula hanya dilakukan dengan lebih mengedepankan aspek prosedural ketimbang aspek substansial. Dalam negara hukum, UU dibuat agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, bagi para penyelenggara negara dan bagi para penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Namun dalam realitanya, sebagian besar legislator tidak memiliki komitmen pada saat proses legislasi berjalan di parlemen dan juga setelah UU itu dijalankan. Jika kepentingannya diuntungkan, tangannya cenderung “tidak gatal” untuk melakukan usulan revisi dari UU yang dihasilkan lembaga legislatif.

Tetapi jika kepentingannya “terusik”, maka dengan gagahnya UU tersebut diusulkan harus diubah dengan berbagai alasan dari yang bersifat obyektif sampai yang subyektif, bahkan ada alasan yang rasionalitasnya secara substansial tidak berbobot dan tidak jelas.

Salah satu contoh, UU tentang KPK, sebagian dari mereka “gatal” mengusulkan untuk direvisi. Contoh lain adalah UU tentang PMI, juga mau direvisi, yang antara lain mau mengubah logo PMI. Ayak-ayak wae.

Kalau seperti itu cara kerjanya, apa pantas mereka menyebut sebagai wakil rakyat di parlemen. Biar pantas disebut wakilnya rakyat, mereka kerjanya harus baik, paham dan mengerti tentang bagaimana hidup berbangsa dan bernegara. Tapi nyatanya kan tidak seperti itu, tapi mewakili kepentingan sempit yakni partai atau golongan tertentu yang juga punya kepentingan.

Undang-undang dari awal dirancang sudah “dibelak-belokkan” untuk memenuhi kebutuhan yang punya kepentingan sempit tadi. Di situlah terjadi berbagai situasi, yang antara lain seperti umumnya sudah banyak diketahui oleh publik adalah perilaku politik transaksional.

Pasal, ayat, penggunaan kata dan kalimat bisa “dipleset-plesetkan” untuk berbagai keperluan tadi. Memang hal yang seperti itu bisa terjadi di negara mana saja, termasuk AS sebagai negara demokrasi terbesar di dunia.

Tapi di hampir sebagian besar negara di dunia, hukum dibuat bukan seperti di negeri kita. Hukum yang mereka buat adalah untuk ditegakkan, demi adanya kepastian hukum dan keadilan. Studi-studi banding yang sering dilakukan anggota DPR, harusnya bukan bagaimana hukum di negara yang dikunjungi dibuat. Tapi harusnya yang mereka pelajari adalah bagaimana mekanisme penegakan hukum di negara yang dikunjungi.

Seperti Pepesan Kosong

Karena landasan filosofis, sosiologis dan landasan hukum dan politiknya pasti berbeda. Ke depan para calon legislator di pusat atau di daerah harus mendapatkan pembekalan yang luas tentang geopolitik dan geostrategik Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional. Tentang wawasan kebangsaaan yang berdimensi sosial, politik, budaya, hukum, ekonomi dan pertahanan keamanan.

Selama ini mereka, maaf, seperti pepesan kosong meski pun pada umumnya berpendidikan tinggi tapi wawasannya terbatas, bahkan picik. Tanggung jawab para anggota parlemen ke depan harus bisa menempatkan posisi DPR sebagai lembaga tinggi negara yang kredibel, berwibawa dan dapat menjadi mitra pemerintah yang profesional di berbagai bidang tugas dan sektor.

Parpol harus melakukan upaya itu kalau masa depannya pingin dipandang sebagai lembaga politik yang kredibel. Pilihan dan ruang gerak partai dan anggota parlemennya sebenarnya harus dibatasi karena yang berdaulat adalah rakyat, bukan partai dan bukan pula DPR.

Mereka bukan super body sebab yang super body itu adalah rakyat sebagai pemegang dan pemilik kedaulatan di negeri ini. Hasil pilgub di DKI Jakarta adalah contoh konkret bahwa rakyatlah yang berdaulat. Jika rakyat melakukan tekanan kuat kepada lembaga legislatif dan juga kepada lembaga tinggi negara lainnya adalah cukup beralasan agar kedaulatan yang menjadi “haknya” tidak disalahgunakan dan “dipeleset-pelesetkan” untuk memenangkan kepentingan “sempit” yang dibelanya.

Jadi, para anggota dewan yang budiman, ubahlah cara kerjamu, ubahlah sikapmu dari yang arogan ke yang lebih santun. Buatlah UU yang baik dan benar. Jangan suka “gatel” dan “gatik” otak-atik dan bongkar pasang. Baik dan benar sebuah produk legislasi tergantung dari cara kerja sampeyan sedoyo.

Kalau mampu teruskan dan kalau merasa tak berkemampuan mundur saja jadi anggota atau calon anggota DPR/DPRD, daripada bikin kotor dan kumuh rumah rakyat. Lembaga legislatif bukan tempat untuk ngobyek dan makelaran proyek. Lembaga legislatif adalah tempat bagi orang-orang yang tulus untuk mendedikasikan pengabdian kepada bangsa dan negara. Untuk berkarya dan berprestasi serta meninggalkan legacy yang secara nyata berguna bagi masyarakat,bangsa dan negara. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS