Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

PURBALINGGA, (tubasmedia.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan KPU setempat mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan PKPU No 15 tahun 2013. Sabtu, (9/11) pekan lalu, ratusan APK berupa baliho, spanduk dan bendera partai politik telah diturunkan.

“Penertiban APK akan terus kita lakukan hingga wilayah kota bersih dari pelanggaran. Data lokasi APK yang melanggar sudah kita kantongi dari Panwaslu Kabupaten,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Purwanto. Penertiban APK di wilayah kecamatan akan ditangani Satpol PP di wilayah bersangkutan berkordinasi dengan Panwascam setempat.

Ketua Panwaslu Kabupaten Purbalingga Heru Tri Cahyono mengatakan sudah memberi waktu yang cukup kepada parpol maupun caleg untuk menurunkan sendiri APK yang melanggar ketentuan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan masih banyak yang tidak mengindahkan sehingga ditertibkan.

KPU Purbalingga juga sudah menyurati parpol untuk menertibkan APK sesuai ketentuan. Selain itu KPU Purbalingga juga mengeluarkan keputusan tentang zona pemasangan APK untuk Pemilu Legislatif 2014 sebagai tindak lanjut dari PKPU No. 15 tahun 2013.

“Upaya penertiban APK, selain untuk tertibnya ruang publik juga sebagai pendukung program Pemkab Purbalingga yang rimbun, bersih dan hijau,” kata Ketua KPU Purbalingga Sri Wahyuni. (joko suharyanto)

CATEGORIES
TAGS