Aiman Punya Hak Menolak Memberitahu Siapa Narasumber Perihal Polisi tak Netral…

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, menegaskan dirinya memiliki hak untuk tak memberitahu siapa narasumber yang memberitahunya perihal dugaan polisi tak netral.

Hal itu diungkapkan kubu Aiman saat membacakan replik atas jawaban yang disampaikan Polda Metro Jaya, Selasa (20/2/2024).

“Bahwa Pemohon secara administratif pada tanggal 11-28 November 2023 berstatus sebagai karyawan di iNews TV atau PT Sun Televisi Network. Terkait hak tolak, saudara Aiman memiliki hak tolak sesuai dengan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ujar salah satu tim penasihat hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024).

Maka dari itu, Finsensius menegaskan, kliennya berhak untuk tak memberikan informasi terkait siapa narasumber yang dimaksud. Sebab, Aiman memilih menggunakan hak tolak untuk tak membongkar identitas narasumbernya.

“Bahwa Pemohon menegaskan kembali dalam replik ini, hak tolak yang dilakukan Pemohon adalah hak tolak untuk tidak mengungkap identitas atau nama narasumber, bukan hak tolak terhadap pernyataan dalam konferensi pers tanggal 11 November 2023,” tutur dia.

Finsensius menambahkan, penggunaan hak tolak didukung dengan surat dari Dewan Pers nomor 92/TP/K/II/2024 tanggal 2 Februari 2024. “Pemohon merupakan karyawan yang bekerja di iNews TV dan PT Sun Televisi Network yang dibuktikan dari surat iNews TV Group tertanggal 6 November 2023, yang memberikan cuti kepada Pemohon, yang baru mulai efektif cuti tanggal 28 November 2023,” imbuh dia.

Diketahui, kubu Aiman mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya terkait penyitaan HP yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu ditempuh karena Aiman masih berstatus saksi dalam kasus dugaan aparat tak netral pada Pemilu 2024. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS