50% Pengembang di Tasikmalaya, Nakal

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Bupati Kabupaten Tasikmalaya, H. U. Ruzhanul Umlum, SE, mengatakan kesadaran para pengembang perumahan di Tasikmalaya, pada aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan izin yang dikeluarkan Pemda masih minim.

Sekitar 50 persen pengembang perumahan di Kab/Kota Tasikmalaya nakal, mereka melakukan pembangunan meski pun belum didukung dengan perencanaan mau pun pembuatan pemetaan lokasi lahan.

Padahal pemetaan lokasi pembangunan perumahan, harus dilakukan sebelum membangun perumahan, supaya tidak melanggar RTRW dan tidak berdiri di lahan pertanian produktif.

Selain itu, masih banyak pembangunan perumahan dan gedung khususnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, belum mengurus izinnya, walau pun proyek pembangunannya sudah dikerjakan pembangunannya.

Padahal sebelum mendapat Izin, pihak investor harus terlebih dahulu membuat IMB dan analisa dampak lingkungan (amdal) sesuai dengan RTRW. Pihak Pemkab Tasikmalaya tidak akan mengeluarkan izin, apabila pihak pengembang tidak mentaati persyaratan-persyaratan yang dikeluarkan sesuai dengan RTRW.

Begitu pula, alih fungsi lahan, saat ini banyak dipermasalahkan sejumlah masyarakat, termasuk di DPRD, jika fungsi lahan dilakukan secara membabi buta, akan berdampak negatif pada lahan pertanian, khususnya lahan persawahan, kata Bupati.

Menurut pemantauan di lapangan, banyak para investor perumahan lamban mengurus izin, seperti IMB dan amdal karena ada kongkalikong dengan oknum tertentu di Pemda setempat. (hakri)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS