200 Unit Vila Ilegal Akan Dibongkar Paksa

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

BOGOR, (tubasmedia.com) – Rencana Pemkab Bogor akan membongkar paksa sebanyak 200 unit vila illegal yang bertengger di atas tanah garapan. Tindakan serius ini telah mendapat dukungan dari Pemda DKI Jakarta dan akan dilaksanakan pada awal November 2013.

Untuk mematangkan rencana itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor baru saja menggelar rapat bersama para kepala desa di Kecamatan Megamendung dan di Kecamatan Cisarua, yang di wilyahnya terdapat bangunan yang akan dieksekusi. I Kecamatan Megamendung lima desa menjadi target pembongkaran, seperti di Blok area Desa Sukaresmi. Untuk Kecmatan Cisarua terdapat empat Desa. Salah satunya bangunan yang berada di tengah kebun Ciliwung Desa Tugu Utara.

Pembongkaran akan dilakukan secara bertahab mulai awal November 2013. Program penertiban ini dibiayai oleh Pemerintah DKI Jakarta. Tahap pertama selama bulan November eksekusi akan terus berlangsung. “Pembongkaran dimulai dari wilayah desa Tugu Utara,” kata Kasie Pemeriksaan dan Penyidikan Sat Pol PP Kabupaten Bogor Hendrik Edmondthon, Kamis (24/10) menanggapi Tubas. Pembongkaran vila liar itu akan terus dilakukan hingga tahun 2014. “Target jumlah vila yang akan dibongkar sudah jelas,” tandas Hendrik.

Menurut Hendrik dalam pelaksanaannya tidak mungkin tuntas di bulan November, namun akan terus dilaksanakan hingga target pembongkaran tercapai. Sat Pol PP kini sedang mengerahkan beberapa petugasnya memberikan surat peringatan yang pertama kepada para pemilik vila yang sudah masuk daftar pembongkaran. (syamsul)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS