2.000 Pejabat Baru Pemprov DKI akan Dilantik Sekaligus

Loading

Oleh: Anthon P Sinaga

ilustrasi

SEBELUM meninggalkan Balai Kota, rupanya Gubernur Joko Widodo akan menorehkan era baru di Jakarta dengan merombak organisasi dan tata laksana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara besar-besaran. Sekitar 2.000 pejabat baru akan dilantik sekaligus.

Dari 8.009 jabatan struktural eselon II,III, dan IV yang ada selama ini, akan diciutkan menjadi hanya 6.826 jabatan. Berarti 1.000 lebih posisi pejabat struktural yang ada selama ini, dihilangkan. Menurut Badan Kepegawaian DKI, reorganisasi besar-besaran ini akan berimbas pada efisiensi anggaran sekitar Rp 1 triliun dalam satu tahun.

Menurut rencana, reorganisasi besar-besaran ini harus sudah rampung pada bulan September ini, sehingga sekitar 2.000 pejabat baru dari hasil reorganisasi sudah bisa dilantik Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, sebelum ia pindah dari Jalan Medan Merdeka Selatan ke istana presiden di Jalan Medan Merdeka Utara. Pelantikan pejabat sebanyak ini mungkin diselenggarakan di lapangan terbuka atau di Balai Sidang yang luas, karena tidak muat lagi dilakukan di Balairung Balaikota, seperti biasanya.

Perombakan birokrasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Laksana Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang baru disahkan pada minggu kedua Agustus lalu.

Sejak masuknya Joko Widodo alias Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memimpin Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dua tahun lalu, berbagai terobosan telah ditempuh untuk meningkatkan mutu pelayanan publik yang selama ini masih dirasakan kurang. Mulai dari pelelangan jabatan lurah dan camat, peningkatan pelayanan publik di kantor kelurahan seperti cara pelayanan bank, sampai pada penerapan sistem pelayanan terpadu satu pintu di kantor kelurahan dan kecamatan hingga di tingkat wilayah kota.

Angin baru yang dibawa kedua pejabat ini, memang benar-benar terasa mengubah ritme dan kebiasaan pegawai pemerintah yang terkesan lamban dan ingin dilayani, menjadi lebih tanggap dan publik yang berurusan semakin merasa dihormati. Dengan perombakan birokrasi yang baru ini, diprediksi mutu pelayanan pun akan semakin meningkat.

Belum diketahui bentuk struktur organisasi dan tata laksana satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setelah perubahan ini. Namun, menurut keterangan tim perumus perombakan birokrasi DKI, ada unit kerja yang digabungkan dan ada pula satu unit kerja yang dijadikan dua unit kerja melihat urgensinya.

Misalnya Unit Pengelola Teknis (UPT) Taman Monas dan UPT Tugu Monas disatukan menjadi satu unit pengelola. Demikian pula Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan akan dilebur menjadi satu dengan Dinas Tata Ruang. Sebaliknya ada juga satu unit kerja yang dipecah menjadi dua, tetapi tidak akan menambah pejabat, seperti Dinas Pekerjaan Umum dipecah menjadi Dinas Sumber Daya Air atau selama ini dikenal urusan tata air, bendungan, selokan dll, dan Dinas Bina Marga yang fokus menangani infrastruktur jalan, jembatan dll.

Tim eksekutif perombakan birokrasi ini juga sedang mepersiapkan berbagai hal, salah satunya melakukan uji ulang kompetensi sejumlah pejabat struktural. Uji kompetensi ini diperlukan untuk memperbarui rekam jejak pejabat sebelum dirotasi, dimutasi, ataupun dipromosikan ke posisi yang lebih tinggi. Bahkan, sebagai konsekuensi dari perombakan, ada pula yang terpaksa diturunkan golongan atau hanya ditempatkan sebagai staf. Pokoknya, semua jabatan struktural akan dirombak, mulai dari lurah, camat, kepala seksi, kepala bidang, wali kota, kepala badan, kepala biro, sampai kepala dinas. Hal ini betul- betul menjadi era baru dan bahkan jadi awal revolusi mental pejabat di pemerintahan daerah, seperti dicanangkan Jokowi pada masa kampanye pilpresnya.

Seperti sering dikemukakan Jokowi sesudah resmi ditetapkan sebagai presiden terpilih yang akan memangku jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan RI yang ke-7, 20 Oktober nani, Pemprov DKI Jakarta akan dijadikan contoh untuk pengelolaan kota/kabupaten dan provinsi lain di Indonesia. Sistem pelayanan publik dan sistem pengelolaan keuangan daerah yang diterapkan di Jakarta diharapkan bisa ditularkan ke daerah-daerah tingkat dua dan tingkat satu di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Sri Rahayu mengatakan, perombakan birokrasi besar-besaran ini membutuhkan tidak kurang dari 140 peraturan gubernur (Pergub). Pergub ini meliputi aturan teknis untuk melakukan peleburan organisasi, pemisahan, rotasi pejabat, mutasi, ataupun promosi pejabat baru. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS