YLKI Desak Pemerintah Segera Berlakukan SNI Wajib Terhadap Minyak Pelumas

Loading

BERBINCANG - Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka, Kementerian Perindustrian, Harjanto berbincang-bincang dengan Ketua Harian YLKI Tulus Abadi (kiri) disaksikan Direktur Sales &Marketing PT Pertamina Lubricants Andrea Nusa dan Direktur Industri Kimia Hilir Teddy Caster Sianturi sebelum melakukan FGD Forwin dengan tema “SNI Wajib Pelumas untuk Perlindungan Konsumen” di Kementerian Perindustrian Jakarta, 24 Juni 2016.-ist/tubasmedia.com

BERBINCANG – Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka, Kementerian Perindustrian, Harjanto berbincang-bincang dengan Ketua Harian YLKI Tulus Abadi (kiri) disaksikan Direktur Sales &Marketing PT Pertamina Lubricants Andrea Nusa dan Direktur Industri Kimia Hilir Teddy Caster Sianturi sebelum melakukan FGD Forwin dengan tema “SNI Wajib Pelumas untuk Perlindungan Konsumen” di Kementerian Perindustrian Jakarta, 24 Juni 2016.-ist/tubasmedia.com

JAKARTA, (tubasmedia.com)- Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mendesak pemerintah agar segera memberlakukan SNI wajib terhadap minyak pelumas kendaraan bermotor roda dua dan empat.

‘’Isu SNI wajib ini sudah saya dengar sejak puluhan tahun silam, namun sampe sekarang belum jadi. Ada apa ini, layak dipertanyakan,’’ kata Tulus dalam diskusi di Gedung Kemperin, Jumat (24/6).

SNI untuk pelumas katanya menjadi penting karena produk ini digunakan untuk beragam kebutuhan mulai dari manufaktur hingga transportasi. Ditambah lagi dengan membanjirnya pelumas palsu yang menjebak konsumen.

“Serbuan pelumas impor sangat merugikan apalagi dengan kualitas yang tidak terjamin,” ujarnya

“Maka dari itu diperlukan SNI membentuk suatu pre market control yang diatur pemerintah. Sehingga di pasar tidak boleh ada pelumas yang berada dibawah standar,” katanya.

Seementara itu, Kementerian Perindustrian sendiri masih belum bisa memastikan kapan aturan ini berubah dari voluntary menjadi mandatory. Yang pasti, pemerintah sedang berupaya mempercepat pemberlakuan beleid tersebut.

“Kami akan mengakselerasi sesuai dengan time frame yang ada. Nanti kami lihat. Kalau memang sudah siap semua kenapa tidak tahun ini,” kata, Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian, Harjanto.

Sebagai informasi, dua tahun telah berlalu sejak aturan label standar nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas diberlakukan secara sukarela. Sejumlah pihak mengganggap, masa transisi ini sudah cukup. Sekarang saatnya pemerintah mewajibkan aturan SNI untuk pelumas.

 

Harjanto mengakui, percepatan terjadi setelah ada desakan dari asosiasi seperti Asosiasi Produsen Pelumas Dalam Negeri (ASPELINDO) dan Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI). Yang menolak hanya Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas (PERDIPPI).

“Industri mempersoalkan juga kalau mereka dibiarkan terus,” kata Harjanto.

Dia menambahkan, pemerintah bukannya tidak ingin mewajibkan pelabelan SNI. Penerapannya secara sukarela memang dibutuhkan sebagai masa transisi.

‘’Tapi, kalau ujug-ujug mandatory, tidak ada waktu buat mereka melakukan penyesuaian di sana-sini,” tegasnya menambahkan

aturan pengenaan label SNI untuk pelumas dimaksudkan untuk melindungi konsumen dalam negeri.

“SNI memberikan kepastian khususnya pada konsumen tentang kualitas produk yang dipakai,” lanjut Harjanto.

Harapannya dengan adanya SNI, konsumen bisa lebih percaya dengan kualitas produk dalam negeri. Dengan begitu, industri pelumas dalam negeri bisa lebih eksis di tengah maraknya pelumas impor yang sebagian tidak jelas kualitasnya.

Sekarang saja, jumlah merek pelumas domestik cuma 22 merek. Amat kecil dibanding pelumas impor yang mencapai lebih dari 200 merek.

Terlihat dari nilai impor pelumas yang melebihi tiga kali lipat dari ekspornya.

Dari data 2014, nilai impor pelumas mencapai 354 juta dolar AS sedangkan nilai ekspor pelumas hanya 86 juta dolar AS . Kapasitas terpasang pelumas di Indonesia saat ini mencapai 1,9 juta kiloliter (kl). Sedangkan kebutuhan dalam negeri 850.000 kl/tahun. (sabar)

CATEGORIES
TAGS