Yandri Diberi Peringatan Terakhir oleh KPK
![]()

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto terkait penggunaan kop surat kementerian untuk acara pribadi. Meski bukan tindakan rasuah, kelakuan dia dinilai bisa memicu konflik kepentingan.
“Sebaiknya ke depan harus dihindari, karena kalau ini dibiarkan dan bahkan dibiasakan bisa jadi menjadi perilaku yang koruptif, salah satunya akan terjadi konflik kepentingan, antara kepentingan pribadi atau keluarga dengan kepentingan publik sebagai menteri,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK Wawan Wardiana ke Medcom.id, Kamis, 24 Oktober 2024.
Wawan menjelaskan penggunaan kop surat Kemendes DPT itu menyalahi aturan administrasi meski bukan kategori tindak pidana korupsi. KPK khawatir jika dibiasakan bisa menjadi pintu masuk tindakan korupsi ke depannya.
Yandri diminta tidak mengulangi kejadian tersebut lagi ke depannya. Apalagi, kata Wawan, jika menggunakan uang negara buat kepentingan pribadinya.
“Kalau perilaku koruptif dibiasakan dan berkaitan dengan penggunaan uang atau anggaran pemerintah bisa jadi masuk ke ranah tindak pidana korupsi,” ujar Wawan.
Sebelumnya, Yandri menggunakan kop surat resmi kementerian untuk keperluan pribadi. Surat tertanggal 21 Oktober 2024 berisikan undangan Haul (peringatan hari wafat) ke-2 ibu Yandri Susanto, di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, pada 22 Oktober 2024.
Surat itu juga mendapat sorotan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (sabar)
