Wou…….Ternyata Uang Korupsi BTS Mengalir Juga ke Komisi I DPR Rp 70 Miliar…..

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan adanya aliran uang sebesar Rp 70 miliar untuk Komisi I DPR RI terkait proyek dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyebut penyidik masih mencari alat bukti lain terkait hal tersebut.

“Saat ini penyidik masih terus mendalami dan mencari alat bukti,” kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).

Adapun dugaan aliran uang miliaran ke Komisi I DPR RI itu terungkap dalam sidang terdakwa Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Menurut Kuntadi, hal-hal yang terungkap dipersidangan bukanlah fakta baru tetapi sudah disampaikan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan.

“Pada dasarnya apa yang diterangkan di persidangan bukanlah fakta baru atau sudah diterangkan saksi di BAP penyidikan,” ujarnya.

Kuntadi juga menyampaikan, Kejagung masih belum menjadwalkan panggilan pemeriksaan kepada pihak Komisi I maupun Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dugaan penerimaan uang di kasus proyek BTS 4G Kominfo itu.

Dito Ariotedjo

Sebagaimana diketahui, selain Komisi I DPR RI, nama Dito Ariotedjo juga disebut menerima aliran dana Rp 27 miliar dalam perkara itu.

“Mau dua orang atau 10 orang saksi itu baru bernilai satu alat bukti, masih diperlukan setidaknya satu alat bukti lain entah itu alat bukti surat, alat bukti ahli dan lain-lain. Sabar,” ucap Kuntadi.

Diberitakan sebelumnya, Irwan dan Windi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G Bakti Kementerian Kominfo). Keduanya menjadi saksi terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto. Irwan mengungkapkan, ada aliran dana dari Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan melalui Windi Purnama Rp 70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diketahui merupakan staf ahli Anggota Komisi I DPR.

“Pada saat itu, sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari pak Anang bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy, juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh pak Windi,” ungkap Irwan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Ketua majelis hakim Fahzal Hendri lantas bertanya kepada Windi mengenai pihak di Komisi I yang turut menerima uang dalam kasus BTS 4G.

Menjawab hal ini, Windi mengaku mendapat nomor Nisra dari Anang Achmad Latif. Dalam sidang di hari yang sama, Irwan juga mengakui ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo untuk pengamanan kasus tersebut.(sabar)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS