Wou….Buni Yani Segera Dipenjara
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan proses eksekusi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani akan segera dilakukan jaksa penuntut umum.
“Jadi nanti jaksa akan datang untuk mengeksekusi terdakwa. Sesuai amar putusan ya pidana penjara kepada terdakwa,” ujar Abdullah, Selasa (27/11).
Eksekusi itu, lanjutnya, akan dilakukan usai MA mengirimkan petikan putusan kasasi ke Buni selaku terdakwa dan pihak kejaksaan. Namun Abdullah tak dapat memastikan berapa lama waktu pengiriman petikan putusan tersebut.
“Nanti petikan putusan akan dikirimkan ke kejaksaan dan terdakwa melalui PN Bandung. Artinya atas petikan putusan itu jaksa dapat melaksanakan eksekusi,” katanya.
Lebih lanjut Abdullah mengatakan peluang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terbuka bagi Buni. Namun, PK itu baru bisa diajukan setelah jaksa melakukan eksekusi.
MA sebelumnya telah menolak permohonan kasasi Buni. Ia tetap dihukum satu tahun enam bulan penjara sesuai putusan PN Bandung.
Buni dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui postingannya di Facebook.
Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata ‘pakai’ dalam transkripannya.
Setelahnya, Buni mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018. Jaksa dan Buni pun menempuh jalur kasasi. (red)