Warga Jakarta Mudik Gratis Tahun Depan
Oleh: Anthon P. Sinaga
BERCERMIN dari banyaknya warga Jakarta menjadi korban meninggal dunia dalam perjalanan mudik tahun 2012 dan tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan mulai tahun 2013 ada dana subsidi bagi pemudik warga DKI Jakarta, terutama para pengguna kendaraan sepeda motor. Dana subsidi ini diusulkan untuk dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, untuk tahun 2013 dan seterusnya.
Hal ini bertujuan mulia untuk mengurangi korban jiwa bagi warga Jakarta yang umumnya golongan berpenghasilan menengah ke bawah. Mereka terpaksa mengangkut keluarga pulang kampung dengan naik sepeda motor untuk mengirit biaya, tanpa memikirkan risiko kecelakaan dalam perjalanan. Akan tetapi, karena usulan ini menyangkut dana subsidi dari APBD, tentu harus ada persetujuan dari anggota DPRD DKI Jakarta, serta pengesahan dari Departemen Dalam Negeri.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono saat acara evaluasi angkutan Lebaran tahun 2012 di Jakarta baru-baru ini, menyampaikan, pihaknya melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan hal itu untuk membantu warga yang pulang mudik. “Subsidi perlu kami perjuangkan untuk mengurangi penggunaan sepeda motor. Merekalah yang paling banyak menjadi korban kecelakaan,” katanya. Usul ini juga diperkirakan bisa terealisasi mengingat pada Pemilukada 20 September lalu, Jokowi yang terkenal pro rakyat telah memenangkan kursi orang nomor satu di Jakarta.
Selama mudik Lebaran 2012, pengguna sepeda motor mendominasi kecelakaan. Periode 12-26 Agustus, terjadi 5.710 kasus kecelakaan sepeda motor, atau 72 persen dari seluruh kasus kecelakaan di jalan raya. Jumlah total kecelakaan sebanyak 8.032 kasus.
Berkaitan dengan usul ini, salah satu program yang akan direalisasikan tahun depan, adalah menyediakan mudik gratis dengan angkutan bus bagi warga Jakarta. Mudik gratis ini akan dibiayai dari APBD DKI Jakarta tahun 2013. Nilai nominal subsidi masih dalam perhitungan, disesuaikan dengan jumlah pengguna sepeda motor, kebutuhan bus dan sewa kendaraan dan awak bus. Dengan adanya angkutan bus gratis ini, sudah tentu penggunaan sepeda motor untuk mengangkut keluarga pulang kampung, cukup beralasan untuk dilarang dan akan ditindak tegas sesuai peraturan dan Undang Undang Lalu Lintas.
Menurut Pristono, syarat peserta mudik gratis yang dibiayai Pemprov DKI ini, antara lain harus menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta, atas nama orang yang bersangkutan. Kemudian didata jumlah anggota keluarga dan lain-lain.
Menurut data Korps Lalu Lintas Markas Besar Polri, jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor tahun 2012 ini meningkat 23 persen dari tahun 2011, yaitu dari 2,36 juta menjadi 2,9 juta orang. Sedangkan pengguna angkutan umum juga meningkat 24,8 persen, yakni dari 544.472 orang tahun 2011, menjadi 679.916 orang tahun 2012. Sisanya yang paling dominan adalah pengguna kendaraan mobil pribadi, yang diperkirakan lebih dari 5 juta orang.
Masih Perlu Dikaji
Menanggapi rencana mudik gratis ini, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Maringan Pangaribuan mengatakan, pihaknya harus mengkaji lebih dulu usulan Pemprov DKI Jakarta itu. “Kami harus dengar dulu alasannya, kajiannya seperti apa, sampai pada bagaimana programnya,” kata anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan yang mendukung pencalonan Jokowi – Ahok bersama Partai Gerindra.
Menurut dia, siapa yang berhak mendapat mudik gratis ini harus jelas program dan mekanismenya. Jangan sampai program ini hanya dimanfaatkan kalangan tertentu untuk kepentingan pribadi, karena program ini melibatkan anggaran yang besar. “Yang penting, jangan sampai program yang bertujuan mulia ini, justru menjadi lahan korupsi baru,” katanya.
Selain bus gratis, memang perlu juga dipikirkan pemerataan perhatian dan rasa keadilan, karena warga Jakarta yang pulang mudik Lebaran tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi juga antarpulau ke Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku sampai Papua. Mereka juga, sebagai penduduk resmi DKI Jakarta tentu berhak mendapatkan dana subsidi dari APBD DKI Jakarta. ***