Untuk Siapa Mobil Rakyat yang Bebas PPn-BM?

Loading

Oleh: Sabar Hutasoit

 

APA dasar pertimbangan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyematkan sebutan mobil rakyat terhadap kendaraan bermotor roda empat yang dihargai Rp 240.000.000.-

Kalau tidak salah, penyebutan mobil rakyat itu identik dengan mobil murah dengan harapan dapat dibeli oleh rakyat. Sebutan rakyat dalam hal ini adalah yang kemampuannya terbatas dalam hal membeli kendaraan roda empat. Begitukah ?

Nah, kalau memang demikian pengertiannya, mari kita selidiki, benarkah murah bagi kebanyakan rakyat uang Rp 240.000.000 untuk dibelanjakan membeli satu unit mobil ? Alih-alih membeli mobil, untuk bertahan hidup-pun saat ini sudah hebat…

Lalu kenapa harus disematkan embel-embel mobil rakyat dengan pengertian mobil murah pada kendaraan bermotor roda empat yang dibanderol Rp 20.000.000 ?

Rasanya tidak segampang mengucapkannya. Rp 240.000.000 sebuah angka yang sangat fantastis bagi kebanyakan rakyat Indonesia.

Yang jelas dan pasti Kementerian Perindustrian menggulirkan wacana mobil rakyat tersebut dengan maksud dan tujuan agar dibebaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn-BM).

Dengan kebijakan PPn-BM itu para pelaku industri otomotif berharap angka penjualan mobil akan mengalami peningkatan sebab pajaknya dibebaskan dan untuk membebaskan pajak dimaksud akan lebih gampang disetujui Menteri Keuangan  dengan cara menyematkan embel-embel mobil rakyat.

Bleid itulah yang dipakai Menteri Perindustrian untuk mendongkrak industri otomotif dalam negeri yang sekaligus diharapkan dapat menghela pertumbuhan industri kecil sebagai mitra dan pemasok spare part bagi industri otomotif nasional.

Bleid ini juga diupayakan Menteri Perindustrian dapat digolkan yang berkompeten karena adanya lobil-lobi dari pelaku industri otomotif yang sudah terlanjur menggelontorkan investasi besar guna memenuhi aturan pemerintah tentang pemenuhan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Mengalami Kenaikan

Nah, kalau tiba-tiba PPn-BM itu ditiadakan pemerintah, maka harga banderol kendaraan bermotor roda empat akan mengalami kenaikan yang ujungnya minat beli konsumen jelas akan menyurut dan tingkat penjualan mobil-pun akan merosot.

Jika itu yang terjadi, mesin industri sektor otomotif akan sulit digerakkan dan dikhawatirkan roda ekonomi nasional akan melemah dan yang paling dikhawatirkan akan terjadi pengurangan tenaga kerja.

Seperti diketahui relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru sudah berakhir. PMK 120/PMK 010/2021, besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor yang semula diberikan dari Maret hingga Agustus 2021 diperpanjang menjadi hingga Desember 2021.

Nah memasuki tahun baru 2022, ada kekhawatiran pelaku industri, PPn-BM bakal ditarik dan jika benar-benar terjadi, pasar otomotif akan terjun bebas.

Namun berkat lobi tingkat tinggi Menteri Perindustrian, pemerintah akhirnya memberi diskon harga mobil LCGC lewat tarif PPn-BM pada 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Sabtu (15/1), menjelaskan, keringanan itu telah disetujui Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi telah menyetujui diberikan fasilitas tarif PPn-BM yang ditanggung pemerintah khusus untuk sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp200 juta. (penulis, seorang wartawan tinggal di Jakarta)

 

 

 

 

CATEGORIES
TAGS