Tom Lembong Lakukan Perlawanan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Tom Lembong melakukan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya bakal mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kepada kliennya oleh Kejaksaan Agung RI.

Persiapan pun dilakukan dimana kini sedang mengumpulkan bahan untuk segera mengajukan praperadilan tersebut.

Hal itu disampaikan Ari Yusuf saat ditanya perihal langkah yang akan diambil Tim Hukum atas penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan.

“Semenjak ditunjuk kuasa kami sudah mengumpulkan bahan-bahan untuk melakukan upaya praperadilan,” kata Ari saat konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Upaya pengajuan praperadilan ini, kata Ari, diambil karena pihaknya merasa keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.

Dia pun menyinggung soal penetapan tersangka yang harus ada 2 alat bukti yang dijelaskan kepada tersangka.

“Dan itu harus dijelaskan kepada si tersangka ‘ini bukti-bukti awal sebagai tersangka’. Makanya Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu menyebutkan bahwa ini bisa dilakukan praperadilan,” jelasnya. (sabar)

 

 

CATEGORIES
TAGS