Tim Advokat Desak MPR, Hentikan Wakil Presiden Gibran dalam Sidang Tahunan MPR, 16 Agustus 2025

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Masih terus panas wacana isu pemakzulan Gibran dan terus menggelinding, bahkan bersisian dengan isu dugaan ijazah palsu Jokowi.

Terbaru, advokat senior Petrus Selestinus menyuarakan desakan yang menggema jauh ke dalam jantung parlemen: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diberhentikan dalam sidang tahunan MPR, 16 Agustus mendatang.

“Tidak ada tawar-menawar, Gibran harus dinyatakan diberhentikan,” tegas Petrus Selstinus, dikutip dari video berjudul “Barisan Advokat Desak MPR Berhentikan Gibran Dalam Sidang Tahunan | #SPEAKUP” dalam siniar di kanal Abraham Samad Speak Up, dipandu Syamsuddin Alimsyah pada Minggu, 20 Juli 2025.

Bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus memimpin gelombang aspirasi hukum dan politik yang menyebut pencalonan Gibran sebagai “kecelakaan konstitusi” terbesar era modern.

Mereka menilai Gibran tidak sah secara konstitusional sejak awal dan karenanya tidak layak menjabat. Petrus menyebut putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat usia capres-cawapres sebagai pangkal persoalan.

Ia menilai putusan itu cacat hukum karena ada konflik kepentingan langsung. Ketua MK saat itu, Anwar Usman—ipar Joko Widodo—tidak mengundurkan diri dari perkara yang melibatkan keponakannya, Gibran. “Putusan Nomor 90 itu tidak sah. Hakim berkepentingan wajib mengundurkan diri. Ini bukan sekadar etika, ini hukum,” ujar Petrus mengutip Pasal 17 ayat 6 UU Kekuasaan Kehakiman.

Menurutnya, proses yang biasanya memakan waktu setahun, diputus dalam sebulan—tanda kuat adanya intervensi. Ia menyebut situasi ini sebagai hasil dari konspirasi sistematis antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Langkah hukum yang mandek TPDI mengklaim telah melakukan berbagai upaya hukum sejak 2023: menyomasi hakim MK, melapor ke KPK atas dugaan nepotisme, serta mengadukan ke Majelis Kehormatan MK.

Konstitusi yang Diperkosa

“Kami sudah laporkan Jokowi dan Gibran ke KPK. Tapi tidak jalan. Seakan negeri ini diam terhadap konstitusi yang diperkosa,” katanya. Sanksi yang akhirnya diberikan kepada Anwar Usman dan delapan hakim MK lainnya oleh MKMK hanyalah administratif. Tak ada pembatalan putusan, tak ada perbaikan kerusakan hukum. Karena Gibran dinilai tidak sah sejak awal, TPDI tidak menggunakan jalur pemakzulan Gibran. Mereka mengacu pada Pasal 427 UU Pemilu dan UU Susduk MPR yang memungkinkan pemberhentian jika seorang pejabat dinyatakan “berhalangan tetap”.

“Gibran tidak berhalangan karena sakit. Tapi dia berhalangan karena konstitusi tak pernah mengesahkan dia sejak awal,” ujar Petrus.

Surat aspirasi masyarakat akan dikirim ke MPR sebelum Sidang Tahunan. TPDI berharap MPR tidak diam kali ini. Gerakan ini bukan milik TPDI semata. Dari mahasiswa, budayawan, hingga purnawirawan TNI mulai menyuarakan aspirasi serupa. Bahkan salah satu partai besar yang dulu mendukung Gibran kini disebut telah mulai berubah arah. Petrus menepis tudingan bahwa ini gerakan “barisan sakit hati”. “Ini bukan dendam politik. Ini soal masa depan republik. Jika dibiarkan, dinasti politik akan beranak-pinak, tak terbendung,” tegasnya.

Papua bukan jalan keluar Presiden Prabowo disebut-sebut berencana menugaskan Gibran ke Papua sebagai bentuk “pengalihan perhatian”. Tapi menurut Petrus, itu tidak menghapus status wapres yang melekat. “Gibran bisa dikirim ke Papua, ke luar negeri, ke mana pun. Tapi jabatan tetap melekat. Dan kami tidak akan diam,” ujarnya.

TPDI menyebut Sidang Tahunan MPR bukan sekadar seremoni. Ia harus jadi panggung koreksi sejarah. Mereka akan menjangkau semua fraksi partai besar—PDIP, Golkar, PKB, PKS—untuk membangun kesadaran bersama. “MPR harus minta maaf kepada rakyat. Ini langkah untuk mengembalikan marwah negara hukum,” tandas Petrus. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS