Tidak Melantik BG Presiden Jokowi akan di PTUN-kan
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengacara Razman Arif Nasution SH selaku kuasa hukum tersangka kasus “rekening gendut” terkait dugaan kejahatan gratifikasi Komber Budi Gunawan (BG) bertekad akan terus memperjuangkan kliennya hingga berhasil.
Ditegaskan, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal melantik kliennya itu sebagai Kapolri, pihaknya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kita lihat saja nanti masih ada PTUN kita akan gugat. Presiden Jokowi akan kita PTUN-kan,” kata Razman menandaskan.
Selain menggugat ke PTUN, Razman juga beranggapan, Presiden Jokowi telah melanggar konstitusi bila membatalkan untuk tidak melantik kliennya itu menjadi Kapolri. “Kami pengacara pendamping Pak Budi masih optimistis beliau akan tetap dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Jika Jokowi batal melantik Budi, kami menganggap Presiden telah melanggar konstitusi,” ujar Razman di hadapan pers, di Gedung KPK Jakarta, Jum’at (13/2/15).
Menurut Razman, persoalannya, ini bukan pada usulan lagi, tapi sudah pada sidang paripurna DPR. “Sudah semestinya Jokowi melantik Budi karena DPR telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Budi dan menyatakannya lolos seleksi,” jelasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa sebelumnya mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menyampaikan kepada DPR tidak akan melantik Komjen BG sebagai Kapolri. Pernyataan itu disampaikan Jokowi kepada Ketua DPR RI Setya Novanto.
“Yang saya ketahui, Jokowi menelepon ke Novanto. Katanya tidak akan melantik Komjen Budi, usulkan calon Kapolri baru,” kata Desmond menjelaskan saat dihubungi tubasmedia.com Jumat (13/2/15).
Pernyataan sikap tidak melantik BG tersebut juga dilontarkan oleh Ketua Tim Independen Ahmad Syafii Maarif. Menurut Syafii, Presiden Jokowi telah menghubunginya lewat telepon dengan mengatakan tidak akan melantik BG. (marto tobing)