Terpidana Korupsi belum Dieksekusi, Kenapa..?
![]()
Oleh: Marto Tobing

Ilustrasi
DATA yang dipunyai Indonesia Corruption Wacht (ICW) tercatat, sebanyak 40 terpidana kasus korupsi belum dijebloskan ke penjara. Fakta ini membuktikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih lamban menggebrak kejahatan korporasi yang terus saja semakin menggurita. Malah sebagian dari mereka penggerogot kesejahteraan rakyat itu hingga kini masih berstatus buron dan terus berkeliaran.
Di Riau misalnya, tidak kurang dari 17 terpidana kasus korupsi yang masih bebas berkeliaran.Begitu juga di Jakarta ada lima terpidana yang belum dijebloskan ke penjara. Lambatnya eksekusi ini diindikasikan sarat pengaruh jabatan dan uang turut bermain dalam tebang pilih eksekusi tersebut. Maka muncul berbagai tanya, siapa sajakah para koruptor yang masih terus berkeliaran itu?
Benarkan ada permainan mafia peradilan hingga berhasil mengendalikan hingga terpuruknya moralitas para penegak hukum? Sebagai contoh, Agus orang nomor satu di Provinsi Bengkulu ini selalu menolak di eksekusi dengan alasan sedang mengajukan upaya hukum “luar biasa” Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Upaya “luar biasa” ini sebagai pertanda buruknya proses penegakan hukum di negeri ini. Maka dimaklumi saja kenapa masih ada 48 terpidana lainnya yang belum dieksekusi oleh kejaksaan dan semuanya koruptor. Para penjahat luar biasa ini pun tidak bodoh sehingga celah upaya “luar biasa” mengajukan PK dikondisinya sebagai jalan pintas.
Beberapa nama yang masuk daftar panjang ini, terpidana kasus pengemplangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga merugikan negara triliunan rupiah. Kejaksaan beralasan belum mengeksekusi karena masih menunggu keputusan hukum tetap karena sebagian dari mereka masih mengajukan upaya hukum PK ke MA.
Modus ini juga dipakai Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Banten yang hingga kini belum mengeksekusi Edi Hidayat mantan Camat di salah satu pemerintahan kecamatan Provinsi Banten. Edi telah divonis 2 tahun penjara oleh MA pada 20 April 2009 karena terlibat korupsi pengadaan lahan jalan di desa kecamatan sebesar Rp 3 miliar. Namun hingga dua tahun pasca vonis, Edi belum juga di eksekusi.
Bahkan dalam statusnya sebagai terpidana Edi masih diberi “hadiah” menduduki jabatan baru sebagai Camat Bojonegoro Banten. Tertundanya eksekusi Edi ini jelas mengada-ada sebab upaya hukum PK seharusnya tidak menyurutkan eksekusi. Buruknya managremen perkara dan rendahnya komitmen anti korupsi ditubuh lembaga penegak hukum ditengarai menjadi biang kerok menumpuknya jumlah terpidana yang belum dieksekusi.
Kasus paling konyol adalah di Jakarta. Sebagai pusat pemerintahan seharusnya wilayah DKI Jakarta bisa menjadi barometer tertib administrasi hukum. Namun pada praktiknya justru kebalikannya. Sebutnya saja putusan manta Dirut PT. TVRI Suminta Tobing hingga kini belum dieksekusi.
Pasalnya, meski putusan MA diketuk pada 6 Januari 2011 salinan putusan baru diterima pihak PN Jakpus satu tahun berikutnya. Kini persoalannya semakin rumit karena pihak Suminta enggan dieksekusi lantaran putusan dinilai salah administratif. Alasannya menegakkan hukum tidak boleh dengan cara melanggar hukum.
Kuat dugaan ada permainan uang di balik lambannya birokrasi mengeksekusi para terpidana korupsi ini. Peluang inilah juga dimanfaatkan para terpidana untuk melarikan diri. Penyebab lainnya praktik tebang pilih. Terbukti sebagian teridana sebelumnya juga tidak pernah ditahan termasuk Agus R. Gubernur Bengkulu terpilih periode 2010-2015. Bahkan proses persidanganya selalu ditunda.
Begitu juga detik-detik penangkapan mantan Bupati Rokanhulu, Ramlan berstatus buron. Mantan Ketua DPD Golkar Riau ini ditangkap di Terminal II.S Bandara Soekarno Hatta saat menjemput isterinya. Ramlah telah divonis 3 tahun penjara oleh MA sejak 28 April 2008 karena terlibat kasus korupsi dana APBD tahun 2003 sebesar Rp 3,5 miliar. Ramlah salah satu dari terpidana kasus korupsi di Riau yang selama ini masih bebas berkeliaran.
Tak tanggung-tanggung.Kejati Riau hingga kini belum juga mengeksekusi 17 terpidana korupsi. Dari 17 terpidana yang belum dieksekusi 12 di antaranya mantan pejabat. Begitu juga terpidana Erwin dan Roni. Meski putusan MA sudah diketuk sejak April 2008 salinan putusan baru diterima tahun 2010.
Lambatnya eksekusi juga menyebabkan empat terpidana korupsi proyek pengadaan minyak sawit mentah dari Bulog divisi Riau menjadi buron. Tiga mantan pegawai Bulog divisi regional Riau ini kabur pasca MA memvonis mereka dengan pidana masing-masing 4 tahun penjara pada tahun 2009. Sebelumnya mereka divonis bebas oleh PT Riau saat mengajukan banding. ***
