Terpidana Akan Perdatakan Perhutani

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

GROBOGAN, (TubasMedia.Com) – Purwanto, Kepala Dusun Pojok, Desa Putatsari, Kecamatan Grobogan, yang dijatuhi hukuman 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Purwodadi akan menggugat perdatakan Perhutani.

Purwanto yang juga Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Tunggak Semi, Desa Putatsari merasa dizalimi karena dilaporkan sebagai orang yang menyuruh (aktor inteteltual) lakukan penebangan di hutan petak 130 c yang masuk dalam Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sengker, Kesatuan Pemangkuan Purwodadi.

Menurut Purwanto, dirinya tidak melakukan provokasi atau menyuruh lakukan aksi penjarahan pohon mindi seluas 3 hektar di hutan yang dimaksud, sesuai laporan yang dilakukan oleh Bambang Riyantono, Mandor Hutan RPH Sengker pada polisi.

Dijelaskan Purwanto, kejadian penjarahan hutan terjadi 3 Maret 2011. Dua hari sebelumnya dirinya menemui Kepala Asper Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jatipohon, Suratmin, untuk menanyakan info tentang penggantian pohon mindi di petak 130c dengan bibit jati.

“Saya anggap pohon mindi itu gagal, karena sudah 5 tahun kok masih kecil-kecil. Normalnya, usia segitu sudah berdiameter sekitar 25 cm,” katanya. Namun bukan berarti dengan hal itu, dirinya lantas mengajak warga untuk menebangi pohon mindi yang dimaksud. Diakuinya juga dirinya mengambil pohon mindi untuk kayu bakar di hutan sebanyak 8 ikat dan dibawa pulang.

Namun oleh pihak Perhutani, apa yang dilakukan oleh Purwanto dinilai sebagai bentuk penghasutan, dengan memberi informasi yang salah kepada warga mengenai penggantian pohon. (sofi)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS