Tarif Listrik Naik Hingga 11%
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan tarif adjustment (penyesuaian). Ada yang tarifnya naik hingga 11%, ada juga yang turun. Kementerian ESDM menjelaskan, kebijakan tarif adjustment atau penyesuaian dilakukan agar listrik dijual sesuai dengan kondisi keekonomiannya.
“Penyesuaian tarif listrik ditetapkan menurut harga keekonomiannya. Dari 37 ada 12 golongan tarif yang masih disubsidi. Termasuk golongan rumah tangga yang 450 VA dan 900 VA masih subsidi. Termasuk rumah tangga UKM dengan daya 1.300 VA, rumah sakit dan bisnis kecil itu masih disubsidi. Pemerintah hadir melihat kemampuan masyarakat membayar listrik dan membantu UMKM kita,” kata Kasubdit Tarif Ketenagalistrikan, Ditjen Ketenagalistrikan Jisman, Kementerian ESDM dalam diskusi di Tebet, Jakarta, Selasa (29/12).
Penyesuaian tarif listrik misalnya yaitu golongan R-1 daya 1.300 VA dan 2.200 VA, tarifnya naik 11% dari sebelumnya Rp 1.352 per kWh mulai Desember naik menjadi Rp 1.509 per kWh.
“Tarif bulan ini ditetapkan Rp 1.509 per kWh. Tarif akan disesuaikan lagi dengan adjustment tarif tiap bulan dengan berdasarkan data dua bulan sebelumnya. Bulan ini Rp 1.509 karena ICP turun tapi kurs dolar naik,” jelas Jisman.
Jisman mengatakan, harga listrik untuk golongan R-1 bisa kembali turun Rp 100. Hal tersebut melihat peluang menguatnya rupiah terhadap dolar AS.
“Kita berharap di Januari rupiah kuat, harga bisa turun lagi. Tiap bulan kita evaluasi. Berpeluang turun jadi Rp 1.409 per kWh, jadi ada penurunan Rp 100 per kWh lagi,” tambahnya.
Tarif penyesuaian tersebut, kata Jisman, sudah termasuk marjin 7% bagi PLN dan hal tersebut sudah disetujui Komisi VII DPR RI.
“Kita tetapkan tarif keekononiannya itu sudah termasuk marjinnya 7%. Sudah persetujuan komisi VII. Tarif penyesuaian juga sudah di atas BPP atau biaya pokok penyediaan,” imbuh Jisman. (roris)