Tahun Infrastruktur Kapan?

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

Fauzi Aziz

TAHUN 2013, Presiden SBY mengatakan sebagai tahun politik. Tahun 2014 adalah laga politik untuk memperebutkan siapa yang berhak menyandang pemimpin nasional yang terpilih menjadi presiden dan wakil presiden di negeri ini.

Siapapun yang terpillih, harus mencanangkan bahwa Tahun 2014-2019 adalah tahun pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Pembangunan jalan raya, jembatan, pelabuhan laut/udara, jalur KA ganda, listrik, air, telekomunikasi, irigasi, penyediaan lahan dan lain-lain.

Di negeri ini tidak ada yang paling prioritas, kecuali pembangunan infrastruktur untuk menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi. Interkonektivitas antardaerah menjadi lancar dan lebih efisien. Logistic cost lebih kompetitif, banyak alternatif penggunaan moda angkutan untuk angkutan barang, manusia dan ternak, inflasi lebih terkendali dan manfaat lain yang diperoleh akibat fasilitas infrastrukur tersedia dalam jumlah dan kualitas yang cukup memadai.

Pemerinah harus mempersiapkan semacam “Repelita” pembangunan infrastruktur. Dari aspek pendanaan, sumbernya bisa berasal dari investasi swasta maupun dana pemerintah. Investasi swasta diberikan tax holiday 10 tahun final. Kalau investasi pemerintah sumbernya berasal dari APBN/APBD atau sumber lain yang menurut Undang-undang dimungkinkan. Seperti penerbitan obligasi negara, SUN dan lain-lain.

Politik anggarannya tidak bisa berbasis pemerataan antar K/L seperti yang berlaku sekarang. Ada yang menjadi DIPA-nya Kementrian PU, Perhubungan, ada dana DPID, ada yang masuk DIPA-nya Kementrian PDT, menjadi bagian anggarannya Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan kementrian/lembaga lainnya.

Defisit anggaran bisa saja dimaksimalkan sampai batas 3% dari PDB, asal negara ini bisa melakukan pembangunan infrastrukturnya dengan tata kelola yang baik. Ini soal pilihan kebijakan, bukan soal boleh atau tidak.

Efisiensi penggunaan agar menjadi given, pemerintah bisa menyediakan anggaran dalam persentase tertentu dari total APBN atau terhadap PDB. Pendirian Bank Pembangunan menjadi pilihan kebijakan yang patut dipertimbangkan. Otoritas kebijakan pembangunan infrastrukkur hanya ada di Kementrian PUdan Perhubungan, sedangkan otoritas pelaksana ada di tangan PIP dan BUMN.

Jika politik anggaran negara masih seperti sekarang, sulit bagi pemerinah dapat melaksanakan pembangunan infrastrukturnya. Memelihara fasilitas yang sudah ada saja sudah kedodoran apalagi membangun fasilitas yang baru di Jawa,Bali, Nusatenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan Maluku.

Pembangunan infrastruktur harus menjadi concern yang bersifat nasional. Manajemennya harus satu atap, bukan dibagi-bagi atas dasar K/L. Tahun 2014-2019 adalah tahun infrastrukur. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS