Suryadharma Ali Kembali Dipanggil KPK
![]()

JAKARTA, (tubasmedia.com) – KPK kembali memanggil mantan Menteri Agama Suryadharma Ali untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam penyelanggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (28/4/2015).
Priharsa mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari pemeriksaan selanjutnya. Suryadharma akan digali keterangannya pengenai kebijakan alokasi sisa kuota haji.
Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji.
KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. (vita)
