Sudah Benar Koq, HT Jadi Tersangka Kasus Ancaman Via SMS

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Yulianto menyebut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Hary Tanoesoedibjo sudah diterima dari Polri.

Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya menyebut Hary Tanoe berstatus tersangka terkait laporan dugaan ancaman lewat SMS.

Yulianto mengatakan dirinya sebagai pelapor mendapatkan tembusan SPDP tanggal 15 Juni 2017 yang mencatumkan nama tersangka HT. Setelahnya, Yulianto melapor ke Jaksa Agung sehingga Prasetyo bisa mengungkapkan status HT sebagai tersangka.

“Jadi gini tidak ada yang salah komentar dari pak Jaksa Agung itu karena saya sendiri yang lapor tanggal 15 Juni artinya sebelum Pak Jaksa Agung mengeluarkan statement hari Jumat tanggal 16 saya sudah mendapatkan SPDP-nya. Di dalam SPDP itu sudah ditetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka. Jadi yang dikatakan pak Jaksa Agung sudah benar,” kata Yulianto kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2017).

Yulianto mengatakan, penyidikan kasus tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2016. Soal beda informasi dengan Polri, Yulianto menyebut itu terjadi karena kurang koordinasi.

Hary Tanoe lewat pengacaranya melaporkan Prasetyo ke Bareskrim Polri terkait dengan penyebutan status tersangka di SMS ancaman itu. Yulianto menyebut laporan itu merupakan hak Hary Tanoe.

“Itu kan haknya beliau. Bahkan justru sekarang sebaliknya pelapor itu bisa diancam pidana dengan pasal 220 KUHP atau setidak tidaknya 317 KUHP. Ya itu pelaporannya tidak akurat,” kata Yulianto.(red)

 

CATEGORIES
TAGS