Stop !!! Mantan Napi Koruptor Dilarang Nyaleg

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyindir pihak-pihak yang membolehkan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Menurutnya, masih banyak tokoh yang bersih dari kasus korupsi dan lebih patut menjadi calon anggota legislatif.

Sebelumnya, rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang eks koruptor menjadi caleg ditolak Komisi II DPR, Bawaslu dan Kemendagri.

“Apa enggak ada orang lain yang integritasnya lebih bagus? Gitu kan,” ucap Agus di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (25/5).

Agus menegaskan bahwa mantan napi korupsi merupakan orang yang telah terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Mereka jelas memiliki riwayat buruk dalam menjalankan jabatannya dalam aspek tata kelola pemerintahan.

Menurut Agus, riwayat itu mesti diperhatikan secara serius oleh semua pihak. Termasuk partai politik selaku pengusung calon anggota legislatif.

“Di dalam perjalanan, yang bersangkutan kan sudah tidak lulus. Ya masa kita dorong untuk terus masuk,” kata Agus.

Agus menyatakan dirinya mendukung penuh rencana KPU. Dia setuju jika KPU tetap mencantumkan larangan tersebut dalam peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif. Menurutnya, itu merupakan langkah yang baik dalam rangka menciptakan lingkungan tata kelola pemerintahan yang bersih.(red)

 

CATEGORIES
TAGS