Stimulan untuk Industri Tekstil

Loading

industri-tekstil2-300x300

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT), serta industri alas kaki untuk memacu penjualan ekspor. Untuk itu, Kemenperin memberikan stimulan atau perangsang bagi industri untuk melakukan terobosan pemasaran.

Pertama, memberi tambahan insentif dalam bentuk kemudahan mendapat bahan baku tekstil dan produk tekstil, serta alas kaki. Kedua, memberikan kemudahan akses pembiayaan, seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Ketiga, membangun buffer stock untuk industri kapas dan kulit. Keempat melakukan koordinasi antarkementerian dalam rangka promosi perdagangan dalam negeri,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Harjanto di Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Stimulan kelima mendorong ekspor. Kemenperin bakal membuka peluang kerja sama berupa Free Trade Agreement (FTA) dengan negara-negara yang dapat menyerap produk garmen dan alas kaki. Khusus FTA, Harjanto memastikan komitmen pemerintah untuk menjalin kemitraan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi industri nasional.

Langkah strategis ini menjadi solusi untuk menyiasati kondisi kedua industri tersebut yang tengah stagnan. Namun, Harjanto menekankan, kondisi ini bersifat sementara dan dialami oleh industri TPT dan alas kaki yang berorientasi penjualan domestik.

“Sebaliknya, penjualan kedua industri tersebut yang berorientasi ekspor justru membaik dan menjadi penyeimbang,” ujarnya.

Ia merinci penyebab pelambatan lantaran nilai kurs dolar yang menguat dibanding rupiah sepanjang awal tahun ini. Tentu saja ini berdampak pada industri yang mengimpor banyak bahan baku.

Selain itu naiknya harga energi seperti listrik dan upah buruh yang meningkatkan beban tenaga kerja, yang berdampak terutama bagi industri TPT, seperti, garmen yang merupakan industri padat karya. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS