Standar Kaca BMW di Atas SNI
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kendati standar kaca mobil BMW asal Jerman tersebut nilainya 5,5 atau di atas Standar Nasional Indonesia (SNI) yang nilainya hanya 1-5, namun Kementerian Perindustrian tetap mewajibkan produsen BMW menggunakan kaca dengan standar SNI.
“Sementara untuk SNI kaca kita tidak memberikan pengecualian,” kata Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan di Jakarta, Jumat.
‘’Bukan kami tidak memenuhi standar, melainkan kaca mobil BMW telah memiliki standar melebihi SNI. Diketahui, saat ini standar SNI nilainya dari 1-5, sedangkan kaca mobil BMW ada di nilai 5,5.,’’ kata Presiden Direktur PT Tjahja Sakti Motor, Anton Kumonty.
Dirjen Putu menyampaikan bahwa tidak ada pengecualian untuk kaca premium kendaraan Bayerische Motoren Werke (BMW) harus memiliki sertifikat SNI.
Dengan demikian, pemerintah akan membangun Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan Jerman.
MRA adalah perjanjian antar dua negara atau lebih untuk mencapai suatu kesepakatan yang di dalamnya mengatur kepentingan masing-masing negara mengenai suatu hal.
Dengan skema tersebut, lanjut Putu, PT Tjahja Sakti Motor sebagai Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) merek BMW tetap bisa menggunakan kaca dengan standar yang sesuai sekaligus memenuhi peraturan SNI di Indonesia.
Sebelumnya, BMW Indonesia menyampaikan keluhan terkait dengan kesulitan masuk lisensi dari komponen mobil ke Indonesia, salah satunya mengenai SNI kaca mobil. (red)