Pemerintah tetap Konsisten Hentikan Pembukaan Lahan Kelapa Sawit di Hutan Alam

Loading

index.jpggggggggggg

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kendati banyak penolakan, pemerintah konsisten menghentikan sementara (moratorium) pembukaan lahan kelapa sawit di kawasan hutan alam.

“Kita ingin menata kembali lahan sawit, termasuk meningkatkan produksi lahan yang sudah ada dan replanting,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution usai rapat koordinasi lanjutan rancangan moratorium izin pembukaan lahan kelapa sawit di Jakarta, Jumat, (15/07/2016).

Hadir dalam rakor ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional(BPN) Ferry Mursidan Baldan.

Menurut Darmin, kebijakan soal moratorium lahan kelapa sawit ini sudah diterapkan sejak 2011, melalui penerbitan tiga buah Inpres. “Jadi kebijakan ini masih merupakan rangkaian dari kebijakan-kebijakan yang sudah ada sebelumnya. Tapi kali ini kita harus sudah menyiapkan datanya,”tegas Darmin.

“Kebetulan kita juga punya program One Map Policy dan sekarang kita sudah punya peta dasarnya. Dengan demikian, kita harapkan kebijakan ini nanti bisa lebih operasional. Kalau selama ini kan izin lokasinya di mana, kebunnya ada di mana,” lanjutnya.

Untuk mengimplementasikan moratorium izin perkebunan kelapa sawit, kata Menteri LHK Siti Nurbaya, pemerintah akan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres).

Di mana setiap kementerian wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Bahwa, penundaan pembukaan lahan baru dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit harus bisa dijalankan.

“Tidak boleh ada lagi izin untuk pelepasan hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan sawit,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya.

Sementara itu Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan juga mendukung kebijakan ini. “Kita memang harus bisa mendesain kebijakan demi kedaulatan negeri kita. Dan soal data, kami akan mengikuti data yang ada di Kementerian LHK,” katanya.

Hal senada disampaikan Menteri Perdagangan Thomas Lembong. “Kebijakan ini bagus untuk citra kita di dunia internasional,” tambah Thomas. Sedangkan Menteri Perindustrian Saleh Husin menekankan pentingnya meningkatkan produksi industri olahan kelapa sawit yang bisa diterima pasar internasional.

Rakor lantas menyepakati memberlakukan kebijakan moratorium ini selama 5 tahun. “Kita juga akan memasukkan standar-standar seperti yang ada dalam ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil System). Jadi jangan terlalu khawatir karena nanti juga ada masa transisinya,” ungkap Menko Darmin.

Penyusunan rancangan Inpres dan norma-norma dalam Inpres tentang moratorium ini, bakal dituntaskan dalam rakor berikutnya. (red)

CATEGORIES
TAGS