Sopir Truk Dihukum 20 Bulan Penjara

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TEMANGGUNG, (Tubas) – Pada Februari 2011 lalu, di tanjakan Rujak Asem, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung terjadi kecelakaan maut yang mengakibatkan hilangnya enam nyawa manusia.

Kecelakaan maut tersebut disebabkan oleh rem truk blong. Dalam sidang yang digelar Selasa lalu, sopir truk sebagai penyebab kecelakaan, Abdul Latif (53) dijatuhi hukuman 20 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Temanggung.

Warga asal Kabupaten Mojokerto itu dinyatakan bersalah. Majelis Hakim yang diketuai Dwi Dayanto menilai fakta yang memberatkan terdakwa adalah kelalaian yang mengakibatkan sejumlah nyawa melayang, di samping itu juga menjadikan beban bagi keluarga korban yang ditinggalkan maupun cacat.

Kecelakaan tersebut berawal saat truk yang dikendalikan terdakwa dengan plat no. polisi W 8894 UY mengalami rem blong tepat di tanjakan rujak Asem, Candiroto, Temanggung. Truk bermuatan pasir seberat 6 ton memasuki wilayah Kecamatan Bejen, persisnya di depan kantor KUA Desa Saren, menghantam mobil L-300 dan sebuah truk yang berada di depannya. Truk tersebut baru saja mengambil pasir di Muntilan hendak menuju Comal, Pekalongan. (sarjito s)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS