Soerjono Menjadi Irjen Kemenperin

Loading

tono5

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Perindustrian Saleh Husin melantik Ir. Soerjono, MM. sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perindustrian di Jakarta, Selasa (3/11). Soerjono sebelumnya menjabat Direktur Industri Alat Transportasi Darat, menggantikan Syarif Hidayat yang telah dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian.

Pelantikan Irjen Kemenperin berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 9/TPA Tahun 2015 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Perindustrian. “Pelantikan ini merupakan salah satu rangkaian penerapan sistem merit dengan melaksanakan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 Tahun 2015,” tegas Menperin.

Dengan dilantiknya Irjen baru, maka pengisian dan penataan kembali seluruh jabatan Eselon I di lingkungan Kemenperin telah selesai. Selanjutnya, akan dilakukan penataan dan pengisian jabatan Eselon II, III dan IV. “Saya berharap bahwa perubahan struktur organisasi Kementerian Perindustrian dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga pengisian jabatan tersebut dapat segera diselesaikan,” tuturnya.

Menurut Menperin, unit Inspektorat Jenderal mempunyai peran strategis dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel. Selain itu juga harus menjadi unit terdepan dalam mengawal pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan Kemenperin.

“Salah satu upaya yang harus dilakukan yaitu meningkatkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), yang tidak hanya melaksanakan fungsi pengawasan biasa yang terfokus pada hasil temuan, tetapi harus lebih memastikan bahwa permasalahan yang ada harus mendapatkan asistensi yang memadai dan juga pelayanan konsultasi terhadap masalah yang dihadapi oleh unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian,” paparnya.

Di samping itu, tugas yang tidak kalah pentingnya yaitu mempertahankan opini BPK terhadap laporan keuangan kementerian yang dalam tujuh tahun terakhir Kemenperin memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut sejak Tahun 2008.

“Oleh karena itu, kepada Pejabat Inspektur Jenderal yang baru dilantik, saya berharap agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mengambil langkah-langkah dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas jajaran Inspektorat Jenderal,” kata Menperin. Selanjutnya juga diharapkan prestasi yang telah diraih selama ini tetap terus dipertahankan dan ditingkatkan lagi.

Menperin juga menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden No. 111 tahun 2015, Kemenperin memperoleh kenaikan tunjangan kinerja yang semula rata-rata 47% menjadi 70% yang berlaku sejak bulan Mei 2015.

“Tentunya kenaikan tunjangan kinerja tersebut patut kita sambut gembira, karena jerih payah kita dalam membangun good governance dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Perindustrian diapresiasi oleh Pemerintah,” ujarnya.

Namun demikian, dengan meningkatnya tunjangan kinerja tersebut, tentunya para pegawai Kemenperin dituntut untuk terus meningkatkan kinerjanya.

“Tugas pekerjaan sebaiknya tidak dikerjakan sebagaimana business as usual, tetapi harus lebih mengutamakan pencapaian target sasaran kinerja,” tegas Menperin. Hal ini yang selalu dituntut oleh masyarakat agar Aparatur Sipil Negara dapat memenuhi harapan masyarakat dalam memberikan pelayanannya. (sabar)

CATEGORIES
TAGS