Soal Situ, Pemkot Depok Langgar UU No 32/2009

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

DEPOK, (Tubas) – Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang diamanatkan menjaga sekaligus mengawasi dan melestarikan sejumlah Situ (Danau) di wilayah teritorial pemerintahannya, melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Fakta di lapangan menunjukkan semakin menyusutnya kelestarian sejumlah Situ sehingga empat dari 27 Situ di Depok menghilang yakni Situ Ciming- Sukmajaya, Situ Cinere-Kecamatan Cinere, Situ Pasir Putih-Kecamatan Bojong Sari seluas 9 hektar dan Situ Krukut-Kecamatan Limo yang luasnya 6 hektar.

Akibatnya, Situ di Depok yang selama ini juga memiliki fungsi sebagai bagian dari daerah resapan air guna menanggulangi banjir di wilayah Kota Depok dan Jakarta menjadi tidak berfungsi maksimal. Menanggapi keadaan yang semakin memprihatinkan itu, anggota DPRD Depok Slamet Riyadi HS menyatakan, pihaknya akan mendesak Pemkot Depok agar sungguh-sungguh menghidupkan kembali fungsi Situ. Langkah koordinasi antara pemerintah pusat dan provinsi harus dilakukan secara pro aktif oleh Pemkot Depok.

“Ke depan kami akan memanggil sejumlah dinas terkait. Karena, permasalahan ini sudah tiga kali diwacanakan kepada pihak eksekutif namun tetap pasif,” ujar Slamet Riyadi. Saat ini kondisi 23 Situ yang masih ada semakin memprihatinkan atas keberadaan tumpukan sampah. Lebih memprihatinkan lagi, menjamurnya tumbuhan eceng gondok dan ganggang air (gulma air). Tak kalah merusak juga disebabkan limbah pabrik mau pun limbah domestik dari warga sekitar, Situ dijadikan sebagai tempat pembuangan akhir.

Data yang dihimpun tubasmedia.com, Situ yang semakin menyusut antara lain Situ Rawa Besar-Lio yang kini luasnya hanya tersisa 13 hektar yang sebelumnya seluas 25 hektar. Situ Citayam dari 9 hektar kini tersisa menjadi 6 hektar. Situ Jatijajar dari 10 hektar susut menjadi 6 hektar. Begitu juga Situ Rawa Kalong dari 11 hektar tersisa tinggal 8 hektar. Situ Pedongkelan dari 8 hektar menjadi 6 hektar. Situ Pulo Asih dari 4 hektar hanya tinggal 2 hektar dan Situ Gadog juga mengalami penyusutan menjadi sisa 1,30 hektar.

Dihubungi terpisah, Dinas Binamarga Sumber Daya Air (BMSDA) melalui Kabid Sumber Daya Air (SDA) H. Eri Gumelar mengatakan, hasil rapat dengan bagian wilayah sungai Ciliwung Cisadane di kantor BMSDA belum lama ini, sepakat untuk melakukan kajian atas hilangnya dua dari keempat Situ yang hilang yakni Situ Krukut dan Pasir Putih.

Dikatakan, tahun ini pemerintah pusat akan lakukan perencanaan teknis pada Situ Pengasinan dan Studio Alam. “Implementasi fisiknya akan dilakukan pada tahun 2012 seperti pembuatan pintu air dan dilakukan penurapan pada kedua Situ tersebut,” jelas Eri Gumelar menanggapi konfirmasi tubasmedia.com di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Menurut Eri Gumelar, langkah ke depan akan melakukan penataan kembali dan meningkatkan pengawasan termasuk perencanan pembahasan Situ harus terintregasi dengan bidang-bidang lainnya. Sehingga ke depan, Situ selain berfungsi sebagai salah satu daerah resapan air, juga dapat difungsikan sebagai salah satu objek wisata di Depok. Pendapat serupa juga dilontarkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Depok, Rahmat Subagio yakni menjaga kelestarian alam Situ di Depok dengan melakukan konservasi lingkungan dengan menanam pohon. (eko)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS