Singapura Hukum Gantung Pembawa Ganja

Loading

SINGAPURA, (tubasmedia.com) – Singapura, Rabu (26/4/2023) menghukum gantung seorang tahanan yang divonnis karena membawa satu kilogram ganja. Eksekusi tetap dilakukan meskipun ada permintaan dari Kantor HAM PBB agar Singapura mempertimbangkan kembali hukuman gantung tersebut.

“Warga Singapura bernamaTangaraju Suppiah (46), menjalani hukuman mati hari ini di Kompleks Penjara Changi,” kata juru bicara Badan Penjara Singapura kepada AFP.

Tangaraju dihukum pada 2017 karena bersekongkol dengan terlibat konspirasi membawa 1.017,9 gram (35,9 ons) ganja, dua kali volume minimum untuk hukuman mati di Singapura. Dia dijatuhi hukuman mati pada 2018. Pengadilan Banding mendukung keputusan tersebut.

Taipan Inggris Richard Branson selaku anggota Komisi Global untuk Kebijakan Narkoba yang berbasis di Jenewa, pada Senin (24/4/2023) menulis di blognya bahwa Tangaraju sama sekali tidak memiliki ganja pada saat penangkapannya dan Singapura mungkin akan membunuh orang tak bersalah.

Akan tetapi, Kementerian Dalam Negeri Singapura pada Selasa (25/4/2023) menanggapi bahwa kesalahan Tangaraju terbukti tanpa keraguan. Kemendagri Singapura mengatakan, dua nomor ponsel yang menurut jaksa milik Tangaraju digunakan untuk mengoordinasikan pengiriman ganja tersebut.

Pihak berwenang tidak menjatuhkan hukuman penjara dan kelompok-kelompok HAM menekan Singapura menghapus hukuman mati. Singapura memiliki beberapa undang-undang anti-narkotika terberat di dunia dan menegaskan bahwa hukuman mati tetap pencegah efektif terhadap perdagangan narkoba.

Akan tetapi, Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR) tidak setuju. “Hukuman mati masih digunakan di sejumlah kecil negara, sebagian besar karena mitos bahwa hukuman itu mencegah kejahatan,” kata OHCHR pada Selasa (25/4/2023).

Keluarga Tangaraju sudah memohon grasi sambil meminta pengadilan ulang. Eksekusi pada Rabu ini adalah yang pertama dalam enam bulan dan yang ke-12 sejak tahun lalu di negara kota itu. (sabar)

CATEGORIES
TAGS